Selasa, 21 Juli 2026

LHKPN Lalu Ahmad Zaini Disorot Usai Tertangkap OTT KPK, Segini Kekayaan Bupati Lombok Barat yang Hartanya Naik Hampir Rp8 Miliar

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB
Potret Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang kekayaannya jadi sorotan publik usai tertangkap OTT KPK (Instagram/laluahmadzaini_laz)
Potret Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang kekayaannya jadi sorotan publik usai tertangkap OTT KPK (Instagram/laluahmadzaini_laz)

Beberapa tahun kemudian, setelah menjabat sebagai Bupati Lombok Barat, laporan LHKPN periode tahun 2025 yang dilaporkan pada 16 Januari 2026 menunjukkan total hartanya meningkat menjadi Rp25,5 miliar.

Dengan demikian, dalam kurun waktu sekitar 4 tahun, nilai kekayaan Lalu Ahmad Zaini tercatat bertambah sekitar Rp8 miliar berdasarkan data yang dilaporkan ke KPK.

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK: Diduga Terima Uang Proyek

Lalu Ahmad Zaini kini tengah menjadi perhatian publik setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK.

Baca Juga: Video Viral Mobil SPPG di Bandara Lombok Picu Pertanyaan, Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang bersumber dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, turut diperiksa dalam rangkaian penyelidikan tersebut.

Selain itu, ruang kerja Bupati Lombok Barat dan beberapa ruangan lain di lingkungan pemerintah daerah juga telah disegel penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan seiring bergulirnya proses hukum yang sedang berjalan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X