Ia menilai bahwa hasil audit BPKP seharusnya menjadi rujukan utama bagi penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Menurut Hotman, saat ia masih sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim pernah menyatakan ingin bertemu presiden terkait kasus Nadiem.
Hotman menyatakan bahwa tujuannya saat itu ia hanya psywar ingin menunjukkan kepada banyak pihak, terutama presiden bahwa sebelumnya pada tahun 2021-2022, BPKP telah menyatakan harga chromebook Nadiem adalah wajar.
Namun pada persidangan tahun 2025 justru 4 hakim menyatakan harga tidak wajar sehingga hal itulah yang menjadi kasus ini sebagai kasus korupsi dari hasil BPKP pada tahun 2025.
Hotman Paris menyatakan bahwa pada masa awal pengadaan (2021-2022), pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP tidak menemukan adanya kejanggalan atau indikasi kerugian negara.
Dimana pada saat itu, hasil audit dianggap sebagai acuan bahwa proses pengadaan, termasuk penetapan harga Chromebook, telah melalui mekanisme yang benar dan harganya dinilai wajar sesuai dengan kondisi pasar saat itu.
Hotman mempertanyakan mengapa kemudian muncul temuan baru di persidangan tahun 2025 yang menyatakan harga tersebut tidak wajar.
Ia menekankan bahwa jika sejak awal sudah dinyatakan wajar, seharusnya tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menyebutnya sebagai tindak pidana korupsi di kemudian hari.
"Kalau BPKP tahun 2025 tidak melakukan audit maka bebas dia (Nadiem Makarim)," tegas Hotman.
Keputusan inilah yang menurut Hotman membuat Nadiem diputus 10 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar serta ganti rugi Rp 809,5 Miliar subsider 5 tahun.
"Hotman sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah tidak jadi kuasa hukum, menyesal kau,"ungkapnya.
Untuk itu Hotman secara tegas menyatakan bahwa ia sudah tidak bisa melakukan apapun sebab saat ini Hotman sudah tidak menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim.***
Artikel Terkait
Bantah Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Aliran Dana Rp809 Miliar Transaksi Korporasi, Sidang Dikawal Ojol
Pengabdian Tak Akan Sia-Sia! Nadiem Makarim Sisipkan Pesan Menyentuh di Tengah Polemik Alumni Awardee LPDP yang Dinilai Merendahkan Identitas WNI
Jaksa Tolak Total Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sebut Ada Niat Jahat dan Perbuatan Melawan Hukum yang Terbukti
Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar 30 Juni 2026, Pengadilan Siapkan Pengaturan Khusus karena Kapasitas Ruang Terbatas
Sederet Artis Ikut Hadiri Sidang Putusan Nadiem Makarim, Riri Riza hingga Happy Salma Kompak Suarakan Harapan akan Keadilan
Andi Saputra Lulusan Mana? Inilah Sosok Hakim yang Menyampaikan Dissenting Opinion dalam Sidang Putusan Nadiem Makarim, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan