SketsaNusantara.id – Popularitas drama China atau drachin yang semakin digemari masyarakat Indonesia ternyata dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksi penipuan berkedok investasi maupun pekerjaan sampingan.
Modus baru ini belakangan menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah ditemukan sejumlah entitas yang menawarkan penghasilan hanya dengan menonton drama China.
Sekilas tawaran tersebut terdengar menggiurkan, namun di baliknya tersimpan jebakan yang berpotensi menguras tabungan korban.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, berbagai modus penipuan online memang terus bermunculan dengan memanfaatkan tren yang sedang viral. Kali ini, para pelaku menyasar para penggemar drachin yang jumlahnya terus meningkat di tanah air.
OJK mengungkapkan bahwa korban biasanya dijanjikan pendapatan harian hingga bonus tambahan hanya dengan menyelesaikan tugas sederhana, seperti menonton episode drama China atau memberikan penilaian terhadap sebuah tayangan.
Namun, tawaran tersebut hanyalah pintu masuk menuju skema penipuan yang dikenal sebagai task scam.
Berdasarkan temuan Satgas PASTI OJK, pada bulan Mei 2026 setidaknya terdapat 5 entitas yang dihentikan karena diduga menjalankan aktivitas investasi ilegal, yakni CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah YUDIA. Dalam modusnya, korban diminta menyelesaikan tugas harian setelah menonton drama China, kemudian ditawari membeli hak cipta film sebagai bentuk investasi dengan tawaran keuntungan yang mengiurkan.
Setelah itu, korban diarahkan untuk menyetorkan sejumlah dana dan bahkan diminta merekrut anggota baru agar memperoleh bonus lebih besar.
Satgas PASTI OJK menemukan bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Selain itu, aplikasinya juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI OJK telah memblokir akses aplikasi maupun situs terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.
Cara Kerja dan Ciri-Ciri Modus Penipuan Drachin
Artikel Terkait
Smishing Makin Canggih! BRI Peringatkan Nasabah agar Tidak Terjebak Modus Penipuan Digital yang Merugikan
6 Fakta Love Scamming yang Menimpa Staff Media Prabowo, Kani Dwi Kena Tipu 48 Juta Bermula dari Titip Salam hingga Dicibir Gegara Dukung Praktik Ordal
Ngeri, OJK Ungkap Rp7 Triliun Raib Gara-gara Penipuan Digital, Bikin Indonesia Puncaki Laporan Scam Global
Hati-Hati Para Pedagang! Modus Penipuan Baru Berkedok Pinjam Uang Tunai Diganti QRIS
Waspada Modus Penipuan BRIVA, Pasangan Suami Istri Nyaris Kehilangan Rp3,5 Juta di Toko Saat Listrik Padam
5 Fakta Kasus Love Scamming yang Menyeret Fabiola Agnes, Mantan Istri Reza SMASH Terlibat Sindikat Penipuan 41 M, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara