Sabtu, 27 Juni 2026

Waspada! Hobi Nonton Drachin Bisa Jadi Bumerang, OJK Ungkap Modus Penipuan Online yang Sedang Marak, Begini Ciri-Ciri dan Cara Mengatasinya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi penipuan online berkedok nonton drama china (drachin) yang tengah marak di Indonesia  (Freepik/magnific)
Ilustrasi penipuan online berkedok nonton drama china (drachin) yang tengah marak di Indonesia (Freepik/magnific)

SketsaNusantara.id – Popularitas drama China atau drachin yang semakin digemari masyarakat Indonesia ternyata dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksi penipuan berkedok investasi maupun pekerjaan sampingan.

Modus baru ini belakangan menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah ditemukan sejumlah entitas yang menawarkan penghasilan hanya dengan menonton drama China.

Sekilas tawaran tersebut terdengar menggiurkan, namun di baliknya tersimpan jebakan yang berpotensi menguras tabungan korban.

Seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, berbagai modus penipuan online memang terus bermunculan dengan memanfaatkan tren yang sedang viral. Kali ini, para pelaku menyasar para penggemar drachin yang jumlahnya terus meningkat di tanah air.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel, Kronologi, Jumlah Korban, Kerugian hingga Update Penyelidikan

OJK mengungkapkan bahwa korban biasanya dijanjikan pendapatan harian hingga bonus tambahan hanya dengan menyelesaikan tugas sederhana, seperti menonton episode drama China atau memberikan penilaian terhadap sebuah tayangan.

Namun, tawaran tersebut hanyalah pintu masuk menuju skema penipuan yang dikenal sebagai task scam.

Berdasarkan temuan Satgas PASTI OJK, pada bulan Mei 2026 setidaknya terdapat 5 entitas yang dihentikan karena diduga menjalankan aktivitas investasi ilegal, yakni CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah YUDIA. Dalam modusnya, korban diminta menyelesaikan tugas harian setelah menonton drama China, kemudian ditawari membeli hak cipta film sebagai bentuk investasi dengan tawaran keuntungan yang mengiurkan.

Setelah itu, korban diarahkan untuk menyetorkan sejumlah dana dan bahkan diminta merekrut anggota baru agar memperoleh bonus lebih besar.

Baca Juga: Hati-Hati! OJK Catat Rp7 Triliun Lenyap Akibat Penipuan Digital, Ratusan Ribu Laporan Masuk ke Anti-Scam Center

Satgas PASTI OJK menemukan bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Selain itu, aplikasinya juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI OJK telah memblokir akses aplikasi maupun situs terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

Cara Kerja dan Ciri-Ciri Modus Penipuan Drachin

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @ojkindonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X