Kamis, 18 Juni 2026

Kebijakan Pemerintah Mewajibkan Konten Kreator Punya NIB Tuai Kritik, Teuku Zacky Ikut Bersuara Ingatkan Kembali Janji Pembukaan Lapangan Kerja

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 18 Juni 2026 | 10:30 WIB
Teuku Zacky ikut buka suara soroti kebijakan pemerintah mewajibkan konten kreator punya nomor induk berusaha (NIB) yang menuai kritik di media sosial (Instagram @teukuzacky)
Teuku Zacky ikut buka suara soroti kebijakan pemerintah mewajibkan konten kreator punya nomor induk berusaha (NIB) yang menuai kritik di media sosial (Instagram @teukuzacky)

"Dibukakan lapangan kerja (NO)... Malakin yang buka lapangan kerja (YES)," tulis Teuku Zacky dalam kolom komentar yang dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @teukuzacky, Rabu, 17 Juni 2026.

Komentar tersebut dianggap sebagai sindiran terhadap kebijakan  pemerintah yang dinilai sebagian pihak berpotensi menambah beban pelaku usaha kreatif digital.

Respons tersebut juga mengingatkan publik pada janji penciptaan jutaan lapangan kerja yang kerap disampaikan Prabowo-Gibran saat masa kampanye Pilpres 2024.

Bagi sebagian pelaku industri kreatif, profesi konten kreator bukan sekadar aktivitas di media sosial, melainkan sumber penghasilan yang dibangun secara mandiri.

 

Mereka harus mengeluarkan modal sendiri untuk membeli peralatan produksi, membayar biaya internet, hingga mengembangkan kualitas konten agar dapat bersaing di tengah ketatnya persaingan dunia digital.

Karena itu, muncul pandangan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada aspek legalitas dan administrasi, tetapi juga memperkuat dukungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif digital secara keseluruhan.

Sebagai informasi, KBLI 2025 telah diundangkan sejak 18 Desember 2025. Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan kode usaha pada sistem Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) hingga 18 Juni 2026.

Bagi konten kreator yang telah menjalankan aktivitas monetisasi secara profesional, kepemilikan NIB menjadi bagian dari upaya penyesuaian status usaha agar memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X