SketsaNusantara.id – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan konten kreator memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) memicu perdebatan di media sosial. Aturan ini menuai beragam resposns dan menuai kritik dari sejumlah pelaku industri kreatif digital.
Pemerintah diketahui telah memasukkan aktivitas konten kreator sebagai salah satu kategori kegiatan usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Dengan aturan tersebut, kreator yang menjalankan akun media sosialnya sebagai sarana usaha, baik melalui iklan, endorsement, sponsorship, maupun bentuk monetisasi lainnya, diwajibkan memiliki NIB mulai 18 Juni 2026.
Dalam pernyataannya, Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kesetaraan perlakuan usaha, serta mempermudah akses pelaku industri kreatif terhadap berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan negara.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan ini merupakan langkah yang wajar mengingat aktivitas konten kreator kini telah berkembang menjadi sektor ekonomi yang menjanjikan.
Sementara itu, sebagian lainnya khawatir aturan tersebut akan menambah beban administratif bagi para kreator, khususnya mereka yang masih merintis karier di dunia digital.
Kritik mulai bermunculan setelah informasi mengenai kewajiban NIB bagi konten kreator ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Banyak kreator skala mikro dan pemula mengaku keberatan karena pendapatan mereka tidak selalu stabil setiap bulan.
Sebagian netizen juga mempertanyakan prioritas pemerintah yang dinilai lebih cepat mengatur aspek administrasi dibandingkan memperkuat perlindungan terhadap hak cipta, pembajakan konten, maupun berbagai tantangan lain yang selama ini dihadapi para kreator digital.
Tak sedikit pula yang mengkhawatirkan kemungkinan dampak aturan tersebut terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di ruang digital.
"Kocak banget pemerintah, kita konten kreator bikin video sendiri, editing sendiri, endorsement juga enggak seberapa, kadang cuma dapat sampel produk, komisi juga sudah dipotong pajak, eh tiba-tiba disuruh punya NIB. Kebijakan pemerintah makin lama makin ngaco," tulis salah seorang warganet.
"Bukan cuma perihal duit. One day, yang akunnya vokal kritik pemerintah bakal dicabut izinnya. Menjalankan akun media sebagai bisnis saat enggak ada izin artinya melanggar aturan. Ngeri kalau ke depannya mereka mengatur persepsi masyarakat dengan menekan content creator lewat izin ini," tulisnya.
Di tengah derasnya kritik yang bermunculan, aktor sekaligus presenter Teuku Zacky turut menyampaikan pandangannya. Melalui akun Instagram pribadinya, ia meninggalkan komentar yang kemudian menarik perhatian banyak netizen.