Selasa, 16 Juni 2026

Pernyataan Tegas MUI soal Pelaku LGBT dan Pesta Gay, Rehabilitasi Dinilai Tak Cukup untuk Menangani Pelanggaran

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 15 Juni 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi LGBT. (Pixabay.com/ Myriams Foto)
Ilustrasi LGBT. (Pixabay.com/ Myriams Foto)

SketsaNusantara.id - Wacana mengenai penanganan pelaku pesta gay atau LGBT kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan muncul setelah berkembang pandangan bahwa pelaku cukup diberikan rehabilitasi atau pembinaan tanpa penerapan sanksi pidana.

Di tengah perbincangan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikapnya. Organisasi tersebut menilai pendekatan rehabilitasi saja tidak cukup untuk menangani kasus yang berkaitan dengan penyimpangan seksual sesama jenis.

MUI berpandangan bahwa penerapan hukuman pidana tetap diperlukan. Menurut organisasi itu, sanksi hukum dibutuhkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi bagian dari penegakan aturan yang berlaku.

Baca Juga: DPR dan MUI Dorong Penguatan Aturan Terkait LGBT, Fokus pada Kampanye Digital dan Perlindungan Generasi Muda

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa rehabilitasi tidak dapat menjadi satu-satunya bentuk penanganan. Ia menilai ketiadaan hukuman yang tegas dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

"Saya pikir ya enggak cukup (direhabilitasi). Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya kan mempunyai kreasi sendiri; dipembinaan, kemudian dibarakkan. Kan kadang enggak ada hukuman yang pasti," ujar Cholil, Minggu 14 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pandangan yang mengedepankan rehabilitasi sebagai solusi utama. Menurut MUI, penanganan melalui pembinaan saja tidak menunjukkan adanya ketegasan terhadap tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran.

Baca Juga: Viral Video Pesta Asusila Sesama Jenis Hebohkan Masyarakat Cirebon, Dua Pria Diduga LGBT Akhirnya Diciduk Polisi

Cholil menjelaskan bahwa rehabilitasi dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi dipandang sebagai bentuk toleransi terhadap kebiasaan yang dianggap menyimpang.

Karena itu, dirinya menyatakan tidak sependapat apabila rehabilitasi dijadikan pilihan utama dalam menangani pelaku pesta gay maupun LGBT. Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum tetap harus menjadi perhatian.

"Jadi kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi, tidak ada. Makanya kan dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya," lanjut Cholil.

Selain itu, MUI juga menjelaskan pandangannya berdasarkan kerangka hukum Islam. Dalam penjelasannya, organisasi tersebut menyebut bahwa tidak terdapat konsep rehabilitasi bagi pelaku LGBT dalam perspektif hukum Islam.

Menurut Cholil, pendekatan yang dikenal dalam hukum Islam adalah pemberian hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan. Ia menyebut tindakan tersebut dipandang sebagai pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum.

Pernyataan MUI ini menambah daftar pandangan yang berkembang terkait penanganan kasus pesta gay dan LGBT di Indonesia. Berbagai pihak selama ini memiliki pendekatan yang berbeda dalam melihat persoalan tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X