"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," kata Pigai.
Sebelumnya, Pigai juga telah menyampaikan usulan serupa dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (5/6/2026). Dalam pernyataannya, ia mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat ketentuan yang membuka peluang bagi kalangan sipil menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme institusi, mempertegas supremasi sipil, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis. Hingga kini, usulan tersebut menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan revisi UU Polri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kasus Bullying Tak Tuntas, Menkumham Natalius Pigai Ancam Terbitkan Permen HAM Jika Kementerian Tak Bertindak dalam Sebulan
Mengapa Natalius Pigai Tidak Masuk Daftar Reshuffle? Ini Penjelasan Kinerja, Penghargaan, dan Alasan Ia Tetap Dipertahankan Prabowo
Natalius Pigai Banjir Hujatan Pasca Tanggapi Kritik Dino Patti Jalal untuk Menlu Sugiono, Netizen: Menteri HAM Kesannya...
Natalius Pigai: Menentang MBG dan Koperasi Merah Putih Termasuk Menentang HAM
Natalius Pigai Banjir Sindiran Usai Singgung Sekolah Sang Anak hingga Mengaku Jadi Menteri Termiskin di Kabinet, Netizen: Kontradiktif