Sabtu, 18 Juli 2026

Profil Ryamizard Ryacudu yang Wafat di Usia 76 Tahun, Sahabat Prabowo sejak Akmil hingga Pernah Hampir Jadi Panglima TNI

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 1 Juni 2026 | 08:00 WIB
Profil lengkap Ryamizard Ryacudu. (Instagram/tni_angkatan_darat)
Profil lengkap Ryamizard Ryacudu. (Instagram/tni_angkatan_darat)

Namanya semakin dikenal ketika dipercaya menjadi Pangdam Jaya/Jayakarta. Setelah itu, Ryamizard menempati posisi Panglima Kostrad sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Kepala Staf Angkatan Darat pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Di penghujung pemerintahan Megawati, Ryamizard sempat diajukan sebagai calon Panglima TNI. Namun, pergantian kepemimpinan nasional dari Megawati kepada Susilo Bambang Yudhoyono membuat proses tersebut tidak berlanjut.

Setelah memasuki masa purnatugas dari militer, Ryamizard tetap mendapatkan kepercayaan untuk mengabdi kepada negara. Pada 2014, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia.

Jabatan tersebut diembannya selama periode pertama pemerintahan Jokowi, yakni dari 2014 hingga 2019. Pada akhir masa tugasnya, posisi Menteri Pertahanan kemudian diserahkan kepada Prabowo Subianto.

Keduanya tidak hanya memiliki hubungan sebagai sesama perwira TNI. Ryamizard dan Prabowo juga memiliki latar belakang pendidikan militer yang sama serta perjalanan panjang dalam dunia pertahanan Indonesia.

Setelah puluhan tahun mengabdi sebagai prajurit dan pejabat negara, Ryamizard Ryacudu meninggalkan jejak karier panjang di lingkungan militer dan pemerintahan. Kepergiannya pada usia 76 tahun menandai berakhirnya perjalanan salah satu tokoh pertahanan yang pernah menempati berbagai posisi penting di Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X