Sabtu, 18 Juli 2026

Apa yang Terjadi di RSUD AWS Samarinda? Dugaan Malpraktik Pasien Jantung dan Kasus Bayi Sebelumnya Kembali Disorot

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:30 WIB
Menyoroti dugaan kasus malpraktik di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda terhadap pasien rawat jantung hingga bayi berusia 3 bulan.  (Dok. RSUD AWS Samarinda)
Menyoroti dugaan kasus malpraktik di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda terhadap pasien rawat jantung hingga bayi berusia 3 bulan. (Dok. RSUD AWS Samarinda)

"Kami sedang menghimpun informasi dan mendalami kejadian tersebut," kata Mualimin di Samarinda pada 1 April 2026.

Menurut keterangan yang pernah disampaikan Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, laporan awal diterima dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak. Laporan itu berkaitan dengan kondisi balita yang mengalami pembengkakan serta perubahan warna kulit menjadi hitam pada area bekas pemasangan infus.

Dinas Kesehatan saat itu menyebut kejadian semacam itu harus segera ditindaklanjuti dan dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi diperlukan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Sementara itu, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari manajemen RSUD AWS Samarinda terkait dugaan pelanggaran medis yang ramai diperbincangkan dalam kasus pasien jantung tersebut. Belum ada pula penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai hasil pemeriksaan terhadap dugaan yang beredar di media sosial.

Publik masih menunggu klarifikasi dan hasil penelusuran dari pihak terkait untuk memastikan fakta di balik berbagai tudingan yang berkembang. Kasus ini terus menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan kesehatan serta keselamatan pasien dalam proses penanganan medis.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X