SketsaNusantara.id - Nama Teddy Hernayadi mendadak ramai jadi sorotan publik di tengah penegakan hukum bagi para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada hari Selasa, 19 Mei 2026, Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Syafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer kini memiliki standar hukum yang sangat ketat dengan dispilin tinggi.
Menhan juga menyebut ada perwira tinggi yang dijatuhi hukuman berat yang membuktikan bahwa penegakan disiplin internal TNI diberlakukan tanpa pandang bulu dan tidak melihat jabatan atau pangkat pada pelaku yang melanggar hukum.
"Kalau berbicara soal penyiraman (air keras), bisa lebih berat hukumannya. Peradilan militer itu tinggi sekali nilainya, bahkan ada seorang perwira tinggi yang sekarang kena hukuman penjara seumur hidup karena melanggar peradilan militer," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Kepala BAIS TNI Mengundurkan Diri
Berdasarkan penelusuran SketsaNusantara.id dari situs resmi TNI AD dan berbagai sumber, diketahui sosok perwira tinggi TNI yang dihukum seumur hidup yang dimaksud adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Teddy Hernayadi merupakan seorang jenderal bintang 1 yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Diketahui, kasus tersebut berawal ketika Teddy masih berpangkat kolonel dan menjabat sebagai Kepala Bindang Pelaksana Pembiayaan Kemenhan pada tahun 2010-2014.
Setelah kasus ini terungkap, Teddy kemudian dipecat secara tidak hormat sebagai TNI dan dihukum seumur hidup. Ia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar USD 12.409 atau sekitar Rp130 miliar berdasarkan kurs saat itu.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Persidangan, Oditur Ungkap Motif Empat Anggota TNI
Vonis hukuman Teddy disampaikan Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II Jakarta Timur pada bulan November 2016 silam.
"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim.
"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas telah mengancam pertahanan negara khususnya dalam pengadaan alutsista. Terdakwa tidak patut melakukan tindakan ini sebagai petinggi TNI, meski putusan ini bisa diuji dibanding," sambungnya.
Terdakwa terbukti melakukan kedurangan dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Artikel Terkait
AJI Desak Israel Bebaskan Empat Jurnalis Indonesia yang Ditahan Saat Liput Misi Kemanusiaan ke Gaza
Sentil Pemerintah, Anies Baswedan Ingatkan Dampak Rupiah Anjlok Bisa Menghantam Rakyat Kecil: Kondisinya Tidak Baik-Baik Saja...
3 Fakta Penangkapan Pelaku Begal di Sumberbaru Jember, Polisi Amankan Barang Bukti, Netizen Ungkap Ciri-ciri Pembegal
Pidato Terbaru Prabowo Subianto, Sebut Rakyat Tak Pernah Punya Mimpi Menjadi Kaya Raya: Mereka Bermimpi Bisa Memberi Susu Untuk Anaknya!
Ditanya Sumber Dana Pembuatan Film Pesta Babi, Dandhy Laksono: Sebenarnya Saya Nggak Sedang Menjawab KSAD
Detik-detik Prabowo Salah Ngomong saat Pidato di Rapat Paripurna DPR, Sebut Gaji Guru Naik hingga 300 Persen