Sabtu, 22 Agustus 2026

Staf Koperasi Merah Putih Dituding Tak Paham Planogram, Apa Itu? Mengenal Panduan Mengatur Display Produk di Rak Toko

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00 WIB
Penampakan produk yang dipajang di rak Koperasi Merah Putih (X/@irajenar)
Penampakan produk yang dipajang di rak Koperasi Merah Putih (X/@irajenar)

“Karena berkaitan dengan strategi penataan produk,” tulis akun tersebut dalam unggahan tanggal 18 Mei 2026.

Apa Itu Planogram?

Dikutip dari Instagram @alfamartgemabudaya_medan, Planogram adalah diagram visual atau gambar yang menunjukkan secara detail di mana seharusnya setiap produk ditempatkan.

Baca Juga: BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih Lewat lewat AgenBRILink, Hadirkan Akses Keuangan hingga ke Wilayah 3T

Planogram bukan hanya sekedar menampilkan lokasi sebuah barang yang dikelompokkan dalam tata letak minimarket atau toko.

Panduan ini juga menunjukkan lorong mana dan pada rak minimarket apa barang tersebut berada.

Planogram juga memberikan panduan bagi karyawan untuk tetap menjalankan restocking i dan merchandising organization.

Dengan menggunakan Planogram, karyawan dan pelanggan bisa tahu pasti di mana item berada sehingga barang jadi lebih mudah ditemukan.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Desa, AgenBRILink BRI Buka Akses untuk Lansia dan Petani

Tujuan Planogram

Pengaturan tentang tata letak produk di toko atau minimarket bukan tanpa tujuan.

Setidaknya, ada 5 tujuan dari Planogram di dalam sebuah toko, salah satunya memaksimalkan penjualan.

Dikutip dari akun @alfamartgemabudaya_medan, Planogram bertujuan untuk mengelompokkan barang dagangan sesuai kategorinya.

Baca Juga: Jatim Jadi Provinsi dengan Jumlah Koperasi Merah Putih Terbanyak secara Nasional

Seperti meletakkan produk camilan dan makanan kemasan di rak yang bersebelahan atau berdekatan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X