SketsaNusantara.id - Pemerintah terus memperketat pemberantasan taruhan online di Indonesia. Menkomdigi, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa kementeriannya telah memutus akses lebih dari 3,4 juta situs yang terindikasi terkait praktik perjudian digital.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 18 Mei 2026. Menurut Meutya, langkah tersebut merupakan bagian dari operasi besar pemberantasan taruhan online yang digencarkan sejak akhir 2024.
“Dalam kerangka taruhan online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya.
Angka tersebut menunjukkan besarnya skala operasi situs taruhan online di Indonesia. Pemerintah menilai praktik ini telah menjadi ancaman sosial dan ekonomi karena melibatkan transaksi bernilai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Selain pemblokiran situs, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan jaringan perjudian daring. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.
Meutya menyebut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan adanya penurunan perputaran uang judi online pada 2025. Nilainya tercatat Rp286 triliun, turun dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Polisi Telusuri Aliran Dana Sindikat Taruhan Online Hayam Wuruk, 275 WNA Resmi Jadi Tersangka
“Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025, perputaran dana taruhan online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun,” ujarnya.
Meski menurun, angka tersebut masih dinilai sangat tinggi. Pemerintah menilai penurunan itu menjadi indikasi bahwa pemutusan akses dan penindakan finansial mulai memberi dampak.
Tidak berhenti pada situs, pemerintah juga menarget rekening yang diduga menjadi sarana transaksi. Sepanjang 2025, Komdigi mengusulkan pemblokiran puluhan ribu rekening ke Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Dua Pria Tempel Stiker Barcode Taruhan Online di Warung Warga, Aksi Terekam dan Picu Kekhawatiran
“Kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025,” kata Meutya.
Data resmi menunjukkan jumlah rekening yang diajukan untuk diblokir mencapai 25.214 rekening. Rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung transaksi taruhan online lintas platform.
Artikel Terkait
Suami Chikita Meidy Angkat Bicara Dituduh Habiskan Uang Rp 160 Juta Untuk Taruhan Online dan Selingkuh: Saya Tertawa...
Intip 3 Fakta Mengejutkan Suami Chikita Meidy, Mulai dari Terlibat Taruhan Online hingga Pernah Sewa Pulau
Kisah Perjuangan Alvin Jo untuk Lepas dari Kecanduan Taruhan Ilegal, Kabur dari Rumah hingga Ingat Beban Orang Tua
Dana Desa Ratusan Juta Disikat Buat Diamond Mobile Legend dan Taruhan Online, Sekdes Cipaku Kini Resmi Mendekam di Tahanan
Boy Candra Heran Dengan Kasus Penangkapan Pemain Taruhan Online yang Dianggap Merugikan Bandar, Netizen: Bandarnya Oknum Polisi...