SketsaNusantara.id – DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Senin 11 Mei 2026. Rapat di ruang paripurna DPRD Jombang itu dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji.
Hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, perwakilan Forkopimda, anggota dewan, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jombang.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan pembentukan raperda tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas serta daya saing pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jombang.
“Secara yuridis, pembentukan rancangan peraturan daerah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Warsubi.
Raperda tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Menurut Warsubi, landasan hukum itu menegaskan pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengaturan, serta pengawasan jasa konstruksi sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Manchester United Siapkan Dana Fantastis demi Mateus Fernandes
Dia menjelaskan, raperda itu disusun untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pelaku usaha jasa konstruksi, tenaga kerja konstruksi, serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemkab menargetkan terwujudnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan berdaya saing. Selain itu, juga untuk menjamin kesetaraan hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, meningkatkan kualitas hasil konstruksi yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan sektor jasa konstruksi.
“Ruang lingkup peraturan ini dirancang secara komprehensif namun tetap proporsional. Sehingga tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi,” katanya.
Sasaran pengaturan dalam raperda tersebut meliputi seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi. Mulai pemerintah daerah, pelaku usaha, tenaga kerja konstruksi, hingga masyarakat pengguna hasil konstruksi.
Adapun manfaat yang diharapkan antara lain meningkatnya kualitas infrastruktur daerah, terciptanya iklim usaha jasa konstruksi yang sehat dan kompetitif, meningkatnya kompetensi tenaga kerja konstruksi lokal, serta terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Artikel Terkait
Hadiri Rutinan Ahad Kliwon, Eks Bupati Jombang Mundjidah Wahab Ajak Muslimat NU Rajin Sedekah Jariyah
Susun Raperda Trantibumlinmas, DPRD Jombang Libatkan Stakeholder, Termasuk Organisasi Perguruan Silat
Setujui Raperda Pengelolaan Aset, DPRD Kabupaten Jombang Tekankan Pengawasan dan Penertiban