Selain itu, Noel mengklaim tidak memahami kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Karena alasan itu, ia mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang maupun kendaraan tersebut.
Kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penyidik sebelumnya mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi dan lisensi K3.
Perkara tersebut juga menyeret dugaan penerimaan gratifikasi selama Noel menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Sidang pembacaan tuntutan pada 18 Mei 2026 nantinya menjadi tahapan penting dalam proses hukum kasus itu.
Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan pidana terhadap Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta. Publik kini menunggu isi tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Dulu Pendukung Setia, Begini Tanggapan Jokowi soal Immanuel Ebenezer yang Terjerat OTT KPK
Talkshow tentang Hukum Mati Koruptor oleh Immanuel Ebenezer Batal, Panitia: Pembicara Lagi Mendalami Pengalaman Langsung!
Immanuel Ebenezer Harapkan Amnesti dari Prabowo Subianto, Komisaris KPK: Itu Tidak Layak!
Rocky Gerung Tanggapi Kasus Pemerasan yang Dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Norak! Tipe Pejabat Serakah!
Bahas Immanuel Ebenezer, Mahfud MD Ungkap Penyebab Belum Ada Koruptor Dihukum Mati di Indonesia: Secara Teori...