Jumat, 19 Juni 2026

Berkaca dari Kecelakaan KRL di Bekasi, Rieke Diah Pitaloka Desak Evaluasi Menyeluruh, Dorong Percepatan Reformasi Sistem Perkeretaapian Nasional

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 30 April 2026 | 12:47 WIB
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka berduka atas tragedi kecelakaan KRL di Bekasi dan mendorong percepatan reformasi sistem perkeretaapian nasional  (Instagram/riekediahp)
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka berduka atas tragedi kecelakaan KRL di Bekasi dan mendorong percepatan reformasi sistem perkeretaapian nasional (Instagram/riekediahp)

Menteri Perhubungan (Menhub) beserta KAI akan melakukan penyelidikan serta evaluasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan apakah karena kesalahan (miskomunikasi) atau ada gangguan sinyal hingga faktor human eror.

Rieke Diah Pitaloka menilai tragedi ini sebagai bukti bahwa persoalan mendasar dalam tata kelola perkeretaapian Indonesia belum sepenuhnya terselesaikan.

"Tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi Timur menjadi pengingat bahwa persoalan mendasar tata kelola perkeretaapian nasional belum terselesaikan," tulis RDP dalam unggahan di Instagramnya.

"Amanat Undang-Undang untuk membentuk badan urusan prasarana sejak 2010, namun hingga kini belum terealisasi," lanjutnya.

Baca Juga: KAI Minta Maaf, Perjalanan Sejumlah Kereta Api Batal Diberangkatkan Dampak Kecelakaan di Bekasi, Penumpang Bisa Refund Tiket Begini Caranya

Dalam unggahan tersebut, anggota dewan dari fraksi PDIP itu mendorong percepatan reformasi sistem dengan melakukan beberapa langkah konkret, di antaranya:

 

1. Melakukan Audit dan pemisahan aset prasarana dalam waktu maksimal tiga bulan
2. Pembentukan Badan Usaha Prasarana (BUP) dalam enam bulan
3. Penghapusan praktik rekonsiliasi fiktif terkait Track Access Charge (TAC)
4. Penghentian konflik peran di tubuh regulator perkeretaapian
5. Penerapan sanksi tegas bagi pihak yang menghambat reformasi

RDP juga mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perpres tentang tata kelola penyelenggaraan perkeretaapian nasional.

Baca Juga: Sebut Kereta Mustahil Rem Mendadak, Komut PT KAI Said Aqil Siradj Tegaskan Kesalahan Ada pada Pihak Taksi

Aturan ini mengatur badan usaha yang memiliki fungsi dalam memastikan sertifikasi kelayakan, perawatan berkala hingga pengaturan lalu lintas.

Menurutnya, keberadaan badan khusus prasarana memiliki fungsi sangat penting untuk memastikan kelaikan jalur dan stasiun lulus uji teknis melalui sertifikasi berkala.

Selain itu, badan usaha prasarana juga bertugas melakukan perawatan infrastruktur secara rutin, menjaga kondisi jalur kereta tetap aman dilalui kereta hingga bertanggung jawab terhadap pengaturan lalu lintas kereta yang lebih terkoordinasi, termasuk pengelolaan Track Access Charge (TAC).

Baca Juga: Pengamat Transportasi Soroti Insiden KRL Bekasi, Ungkap Penyebab Utama Kecelakaan, Perlu Evaluasi Keandalan Infrastruktur dan 'Human Error'

Rieke Diah Pitaloka juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Prabowo Subianto yang telah merespons cepat dengan meninjau korban serta menjanjikan evaluasi menyeluruh.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: instagram @riekediahp

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X