Sejumlah saksi dan pihak eksportir tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai untuk mengungkap jaringan di balik upaya ekspor ilegal ini.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda material yang signifikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Ramai Disorot, Rocky Gerung Datang ke Istana Negara saat Reshuffle Kabinet dan Berbincang dengan Presiden hingga Seskab Teddy, Ngomongin Apa?
Kenapa Hari Puisi Nasional Diperingati Tanggal 28 April? Ini Sejarah hingga Kaitannya dengan Penyair Chairil Anwar
Update Korban! Dirut PT KAI Bobby Rasyidin Konfirmasi Korban Tragedi Bekasi Timur, 14 Orang Meninggal Dunia dan 84 Luka-Luka
Respons PN Tais soal Nama Hakim yang Muncul sebagai Ketua Dewan Pembina Daycare Little Aresha Yogyakarta
Proyek PT KAI Daop 9 Jadi Sorotan, Komisi C DPRD Jember Sebut Pembangunan Belum Ada Izin: Kami Minta Dihentikan!