Kamis, 11 Juni 2026

Update Kasus Siswa Ejek Guru di Purwakarta, Sekolah Beri Sanksi Sosial hingga Respons Wabup Abang Ijo Hapidin

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 21 April 2026 | 10:00 WIB
SMAN 1 Purwakarta yang disorot pasca video aksi tidak terpuji sejumlah siswa kepada seorang guru (Instagram @official_sman1purwakarta)
SMAN 1 Purwakarta yang disorot pasca video aksi tidak terpuji sejumlah siswa kepada seorang guru (Instagram @official_sman1purwakarta)

Baca Juga: 4 Fakta Tragedi Pesta Pernikahan di Purwakarta yang Menewaskan Ayah Pengantin, Polisi Ungkap Kronologi hingga Motif

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga memberikan respons serupa yakni tidak memberikan sanksi berupa skorsing.

“Saya memberikan saran, anak itu tidak diskorsing selama 19 hari. Ini saran,” ujar Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut, mantan Bupati Purwakarta ini mengusulkan agar hukuman dialihkan menjadi sanksi sosial.

“Diberikan hukuman membersihkan halaman sekolah, menyapu dalam setiap hari dan membersihkan toilet,” ungkapnya lagi.

Baca Juga: Viral Guru Menangis Kelelahan Usai Verval, Tempuh Perjalanan Jember hingga Perbatasan Probolinggo

Sementara itu, Syamsiah atau yang akrab disapa Bu Atun ini memilih untuk menyelesaikan kejadian tersebut secara damai.

Kepada awak media, Bu Atun mengatakan dirinya sudah memaafkan para siswa tersebut.

“Saya sudah sangat memaafkan, bahkan mendoakan,” katanya kepada awak media pada Senin, 20 April 2026.

Baca Juga: Diduga Usai Konsumsi MBG, 78 Siswa dan 2 Guru di Bantul Alami Keracunan

Menurut Atun, apa yang terjadi merupakan pembelajaran bagi dirinya maupun para siswa.

“Saya anggap ini pembelajaran saja, baik untuk. siswa maupun untuk saya pribadi,” katanya lagi.

Ia juga menambahkan, salah satu pertimbangan dalam keputusannya itu yakni para siswa yang masih berusia sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X