Minggu, 19 Juli 2026

Universitas Padjajaran Resmi Nonaktif Guru Besar yang Diduga Pelaku Kekerasan Seksual

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Jumat, 17 April 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi: Universitas Padjajaran nonaktif guru besar yang diduga lakukan kekerasan seksual (unsplash.com/Anita Monteiro)
Ilustrasi: Universitas Padjajaran nonaktif guru besar yang diduga lakukan kekerasan seksual (unsplash.com/Anita Monteiro)

SketsaNusantara.id - Universitas Padjajaran (Unpad) terapkan langkah tegas bagi guru besar di fakultas keperawatan yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswanya.

Tak berselang lama setelah kasus tersebut terungkap ke media sosial, Unpad menyatakan menonaktifkan sementara guru besar terduga pelaku kekerasan seksual tersebut.

Rektor Unpad, Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menegaskan bahwa Universitas Padjajaran tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar Unpad terhadap Mahasiswi Exchange, Bukti Chat Picu Kecaman

"Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unpad berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"

"Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik," katanya, dilansir dari akun Instagram @lambe_turah

Selain menonaktifkan dosen yang bersangkutan, pihak Unpad juga membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus tersebut lebih lanjut.

Baca Juga: Pernyataan Resmi BEM Kema UNPAD atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru Besar dan Mahasiswi Asing

Tim ini melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta unsur dari Senat Fakultas.

"Tujuan utamanya adalah untuk memberi kesempatan tim investigasi melakukan penelusuran kasus dan pembuktian,"

Arief menjelaskan bahwa proses pembuktian dilakukan secara hati-hati agar tidak menghasilkan keputusan yang keliru.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Budi Luhur Jakarta Selatan, Ini Kronologi dan Pasal yang Dikenakan

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberpihakan tetap diberikan kepada korban.

Ia juga menambahkan, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, Universitas Padjadjaran (Unpad) akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X