Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Persidangan, Oditur Ungkap Motif Empat Anggota TNI

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 16 April 2026 | 12:31 WIB
Rekaman CCTV detik-detik Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal, Aktivis KontraS diduga sudah diincar pelaku sebelumnya (X/jateng_twit)
Rekaman CCTV detik-detik Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal, Aktivis KontraS diduga sudah diincar pelaku sebelumnya (X/jateng_twit)

SketsaNusantara.id - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa diduga melakukan aksi tersebut dengan motif dendam pribadi.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif tersebut terkuak berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka. Keterangan itu diperoleh melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan selama proses penyidikan.

Menurut Andri, hingga saat ini tidak ditemukan motif lain selain persoalan pribadi antara para pelaku dengan korban. Keempat terdakwa, yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, disebut melakukan tindakan tersebut secara terencana.

Baca Juga: Andrie Yunus Korban Teror Air Keras Angkat Bicara, Soroti Dukungan Publik dan Komitmen Perjuangan

“Motif yang kami temukan sejauh ini masih berkaitan dengan dendam pribadi terhadap korban,” ujar Andri usai pelimpahan berkas perkara, Kamis (16/4/2026).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, proses hukum kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pengadilan nantinya akan menentukan jadwal sidang serta mengadili perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku. Sidang perdana sendiri telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.

Meski demikian, Andri menegaskan bahwa kemungkinan pengembangan kasus masih terbuka. Jika dalam proses persidangan ditemukan fakta baru, penyidikan lanjutan dapat dilakukan. Hal ini menjawab spekulasi publik terkait kemungkinan adanya pelaku lain di luar empat terdakwa yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Update Korban Air Keras Andrie Yunus, Jalani Operasi Mata Ketiga, Tim Dokter Temukan Kebocoran Bola Mata

“Apabila nanti dalam persidangan ada fakta baru, tentu akan kami tindak lanjuti dengan penyidikan tambahan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus ini, maka penanganannya akan dipisahkan. Pihak sipil akan diproses melalui peradilan umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kalau ada keterlibatan sipil, maka akan dipisah proses hukumnya. Ini sudah sesuai prosedur dan aturan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Baca Juga: Buntut Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Kepala BAIS TNI Mengundurkan Diri

Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Serangan tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka serius, termasuk cedera pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen di tubuhnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat. Di antaranya Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 468 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X