Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Hanya Rismon Sianipar, Jusuf Kalla Resmi Laporkan Sejumlah Pihak ke Bareskrim Polri, Ini Pasal-Pasal yang Disangkakan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 6 April 2026 | 20:00 WIB
Jusuf Kalla dan Rismon Sianipar  (Instagram @jusufkalla, @sianiparrismon)
Jusuf Kalla dan Rismon Sianipar (Instagram @jusufkalla, @sianiparrismon)

Pasal yang disangkakan adalah pencemaran nama baik, Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Rismon dkk, dianggap telah melakukan fitnah di ruang digital dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rismon dkk, akan dikenai pasal penyebaran berita bohong , pasal yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Jusuf Kalla sendiri telah memberikan pernyataan tegas di kediamannya sebelum laporan resmi dibuat. 

Ia menyatakan bahwa dirinya bahkan tidak mengenal Rismon Sianipar dan tidak pernah memberikan bantuan apa pun kepada Roy Suryo terkait isu ijazah tersebut.

Merasa apa yang dilontarkan Rismon dkk tidak benar, maka melalui kuasa hukum JK menyatakan resmi laporkan mereka ke Bareskrim Polri karena dianggap menjatuhkan kredibilitas JK.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI! 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X