Pasal yang disangkakan adalah pencemaran nama baik, Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Rismon dkk, dianggap telah melakukan fitnah di ruang digital dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rismon dkk, akan dikenai pasal penyebaran berita bohong , pasal yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Jusuf Kalla sendiri telah memberikan pernyataan tegas di kediamannya sebelum laporan resmi dibuat.
Ia menyatakan bahwa dirinya bahkan tidak mengenal Rismon Sianipar dan tidak pernah memberikan bantuan apa pun kepada Roy Suryo terkait isu ijazah tersebut.
Merasa apa yang dilontarkan Rismon dkk tidak benar, maka melalui kuasa hukum JK menyatakan resmi laporkan mereka ke Bareskrim Polri karena dianggap menjatuhkan kredibilitas JK.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Ijazah Abah Guru Sekumpul Dibaca 100 Kali Setiap Hari, Ini Amalan Al-Fatihah dari Imam Al Ghazali yang Diamalkan Para Waliyullah
Jokowi Jalani Diperiksa hingga Malam Hari, Buntut Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Lulus S2 dari Kampus di Belanda, Rachel Amanda Tunjukkan Ijazah Master: Akhirnya ke Amsterdam Lagi…
Sandang Gelar Magister! Ini Momen Rachel Amanda Terbang Ke Belanda untuk Ambil Ijazah
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Akui Ada Temuan Baru Pada Penelitiannya