Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Hanya Rismon Sianipar, Jusuf Kalla Resmi Laporkan Sejumlah Pihak ke Bareskrim Polri, Ini Pasal-Pasal yang Disangkakan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 6 April 2026 | 20:00 WIB
Jusuf Kalla dan Rismon Sianipar  (Instagram @jusufkalla, @sianiparrismon)
Jusuf Kalla dan Rismon Sianipar (Instagram @jusufkalla, @sianiparrismon)

SketsaNusantara.id - Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), resmi mengambil langkah hukum Rismon Sianipar.

Tak hanya Rismon Sianipar ia juga melaporkan sejumlah pihak lainnya ke Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026.

Laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri ini merupakan buntut dari tuduhan yang dilontarkan Rismon Sianipar bahwa JK telah mendanai Roy Suryo dkk sebesar Rp5 miliar untuk mempermasalahkan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Dituding Danai Rp5 Miliar untuk Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Akan Polisikan Rismon Sianipar

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu yang menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga beberapa pengelola saluran media sosial yang turut menyebarkan narasi fitnah tersebut.

"Atas tuduhan saudara Rismon Hasiholan Sianipar, hati ini kami akan membuat laporan polisi," tegas kuasa hukum JK dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Tidak hanya untuk saudara Rismon akan tetapi ada beberapa yang turut kami laporkan," imbuhnya.

Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Tiga Tokoh Ini Ada di Balik Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Tanyakan ke Dia...

Rupanya selain Rismon Sianipar sebagai aktor utama dalam pernyataan tersebut, tim hukum JK juga menyeret sejumlah akun YouTube dan media digital yang dianggap sebagai mesin penyebar berita bohong (hoaks) dan fitnah.

Ada beberapa pihak yang turut dilaporkan selain Rismon terkait pernyataan langsung yang mengklaim melihat pertemuan dan aliran dana, antara lain:

1. Kanal YouTube Ruang Konsensus

2. Kanal YouTube Musik Ciamis

3. Kanal YouTube Mosato TV

Kuasa hukum JK juga mengungkap bahwa mereka menggunakan delik berlapis, termasuk merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan UU ITE.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X