3. Sorotan terhadap nilai kerugian negara
Dalam rapat, terungkap bahwa tuntutan jaksa sebesar Rp202,1 juta dianggap tidak proporsional jika melihat fakta bahwa pekerjaan (video profil desa) telah selesai dikerjakan dan diserahkan.
DPR menilai tidak ada niat jahat (mens rea) dari Amsal untuk merugikan negara, melainkan murni hubungan profesional penyedia jasa dan pengguna anggaran.
4. Desakan penerapan restorative justice
Anggota Komisi III mendesak agar Kejaksaan Agung meninjau kembali kasus-kasus serupa di daerah. DPR meminta penegak hukum mengedepankan Restorative Justice atau keadilan substantif, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif yang sedang berjuang bangkit pasca-pandemi, alih-alih mengejar target penahanan yang mencederai akal sehat publik.
RDPU ini diharapkan menjadi preseden bagi perlindungan hukum pekerja industri kreatif di Indonesia agar tidak mudah dikriminalisasi atas karya yang mereka hasilkan secara profesional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Hampir Jadi Korban Rudapaksa, Erika Carlina Justru Ajak Pelaku ke Hotel untuk Menghindari Pelecehan saat Naik Taksi Online, Ternyata Ini Alasannya
Viral! Mobil Pengantar Makanan MBG Kedapatan Angkut Sampah, SPPG Siriwini 002 Dikecam
Vadie Akbar Kenang Almarhum Vidi Aldiano di Hari Ulang Tahunnya: Selama 29 Maret Masih Ada di Kalender, Kita Akan Terus Ingat
Ucapan Sheila Dara di Hari Ulang Tahun Vidi Aldiano Cukup Berbeda dari Biasanya, Netizen: Vidi Pasti Lagi Salting...
Salmafina Sunan Sebut Masalahnya Bertambah Sejak Murtad, Kini Ngaku Punya Tekad Begini