Kamis, 4 Juni 2026

Komisi lll Lakukan RDPU untuk Amsal Sitepu, DPR RI Pasang Badan untuk Sang Videografer yang Dituduh Korupsi Rp 202,1 Juta

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 30 Maret 2026 | 18:00 WIB
DPR RI dan Amsal Sitepu saat RDPU DPR RI  (YouTube KOMPASTV )
DPR RI dan Amsal Sitepu saat RDPU DPR RI (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu.

Amsal Sitepu merupakan seorang pekerja kreatif asal Karo yang didakwa korupsi proyek video profil desa. 

Ketua komisi DPR RI, Habiburrokhman menyebutkan RDPU ini digelar sebagai respons atas desakan publik yang menilai adanya potensi ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Lika-Liku Konflik Clara Shinta Sejak Menikah dengan Alexander Assad, Kini Viral Lagi Usai Bongkar Video Suaminya Ketahuan Selingkuh

Dalam rapat yang dilakukan di Gedung Nusantara II, Senayan, para legislator secara bulat memberikan dukungan moral dan hukum kepada terdakwa.

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, secara garis besar ada 5 poin hasil dari RDPU dan bisa disimpulkan menjadi 4 poin. Berikut adalah 4 poin utama hasil kesepakatan dan jalannya RDPU tersebut:

1. Seluruh anggota komisi III jadi penjamin penangguhan

Keputusan paling krusial dalam rapat hari ini adalah kesediaan kolektif anggota Komisi III DPR RI untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu.

Baca Juga: Keluarga dan Fans Ziarah di Momen Ulang Tahun Vidi Aldiano, Ternyata Inilah Cara Terbaik Memperingati Hari Lahir Orang yang Sudah Wafat Menurut Islam

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang dinilai terjebak dalam sistem hukum formalistik.

2. Kritik keras terhadap "kriminalisasi" karya kreatif

Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh menyamakan proyek pengadaan barang fisik (seperti infrastruktur) dengan jasa kreatif.

Karya seni seperti video melibatkan ide, konsep, dan keahlian teknis yang harganya bersifat subjektif.

Jika standar mark-up dipaksakan pada karya seni, maka ribuan pekerja kreatif di Indonesia akan terancam pidana setiap kali bermitra dengan pemerintah.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X