Kamis, 4 Juni 2026

Ribuan WNI Eks Sindikat Penipuan Online di Kamboja Dipulangkan, KBRI Phnom Penh Fasilitasi 2.528 Orang

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Minggu, 29 Maret 2026 | 21:25 WIB
Terjebak sindikat penipuan online di Kamboja, KBRO Phnom Penh tangani ribuan WNI (Pexels/EyEm)
Terjebak sindikat penipuan online di Kamboja, KBRO Phnom Penh tangani ribuan WNI (Pexels/EyEm)

SketsaNusantara.id - Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Phnom Penh melaporkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi sebagai eks bagian dari sindikat penipuan daring di Kamboja mencapai 6.308 orang. Data tersebut dihimpun dalam periode 16 Januari hingga 26 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.528 WNI telah berhasil dipulangkan ke Indonesia secara bertahap sejak akhir Januari hingga akhir Maret 2026. Proses pemulangan ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara pemerintah Indonesia dan otoritas setempat di Kamboja.

Langkah percepatan pemulangan terus dilakukan dengan berbagai upaya diplomatik. Salah satu strategi yang ditempuh adalah negosiasi terkait penghapusan denda overstay bagi WNI yang sebelumnya mengalami pelanggaran izin tinggal. Hingga saat ini, pemerintah Kamboja telah memberikan pembebasan denda tersebut kepada 4.361 WNI.

Baca Juga: Ketua OJK Tegaskan Sebagian WNI di Kamboja Tak Sepenuhnya Korban TPPO: Mereka Scammer...

Selain itu, KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan dokumen perjalanan darurat berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen resmi. Tercatat, sebanyak 2.346 WNI telah menerima dokumen tersebut guna memperlancar proses kepulangan ke tanah air.

Dalam pelaksanaannya, KBRI juga menyediakan tempat penampungan sementara bagi WNI yang mengalami kesulitan finansial. Saat ini, sekitar 300 WNI masih berada di lokasi penampungan sambil menunggu proses administrasi dan jadwal kepulangan.

Lonjakan jumlah WNI yang meminta bantuan ke KBRI Phnom Penh disebut terjadi dalam dua setengah bulan terakhir. Kondisi ini dipicu oleh operasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah Kamboja dalam memberantas jaringan penipuan daring sejak pertengahan Januari 2026.

Baca Juga: Bareskrim Berhasil Pulangkan 9 Korban TPPO Kamboja Korban TPPO, Ada Ibu Hamil 6 Bulan

Operasi tersebut menargetkan berbagai wilayah yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat. Pemerintah Kamboja bahkan menargetkan negaranya bebas dari praktik penipuan online sebelum perayaan Tahun Baru Khmer yang jatuh pada pertengahan April.

Kebijakan tersebut berdampak langsung pada meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan penipuan dan mencari perlindungan ke KBRI. Hingga kini, arus kedatangan WNI ke kantor perwakilan Indonesia di Phnom Penh masih terus berlangsung.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap WNI tetap berjalan seiring dengan penegakan hukum. Koordinasi dilakukan dengan aparat penegak hukum di dalam negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap para WNI yang telah dipulangkan.

Baca Juga: Perekrut PMI Korban TPPO di Kamboja Diburu Polisi, Bareskrim Telusuri Jejak Digital Pelaku

Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal, serta memastikan adanya proses hukum yang sesuai bagi pihak yang terbukti terlibat aktif dalam sindikat tersebut.

Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan prioritas utama. Namun demikian, aspek hukum tetap menjadi perhatian agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X