Minggu, 19 Juli 2026

Viral Aksi Protes Blokir Perlintasan Rel Gegara Kendaraan Warga di Bandar Lampung Tertemper Kereta Api, PT KAI Ingatkan Bahaya yang Mengancam

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 27 Maret 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi jalur rel perlintasan yang harus dalam kondisi aman agar perjalanan kereta api tak terganggu (Instagram/kai121_)
Ilustrasi jalur rel perlintasan yang harus dalam kondisi aman agar perjalanan kereta api tak terganggu (Instagram/kai121_)

Lebih lanjut, PT KAI juga mengingatkan soal larangan menaruh benda di atas rel kereta api yang tak hanya menimbulkan bahaya tetapi juga melanggar hukum.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.

"Sahabat DJKA, perlu diketahui pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang dan menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain selain untuk angkutan Kereta Api," tulis akun resmi Dirjen Perkeretaapian dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @perkeretaapian pada hari Jumat, 27 Maret 2026.

Baca Juga: Jalur Kembali Normal, KAI Sampaikan Update Terbaru Insiden KA Gajayana Tertemper Truk di Kebumen

Pasal 181 dalam undang-undang tersebut menyebutkan, selain dilarang berada di jalur rel, setiap orang juga tidak diperkenankan menyeret, memindahkan, atau meletakkan benda apa pun di atas rel yang dilalui kereta.

Tak tanggung-tanggung, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 dalam Undang Undang yang sama.

Seseorang yang melanggar akan terjerat hukuman paling lama 3 bulan, atau dikenakan denda paling banyak Rp15.000.000.

Baca Juga: Lempar Batu ke Jendela Kereta Api, KAI Cari Pelaku Vandalisme, Terancam 15 Tahun Penjara!

Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Jalur rel merupakan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan petugas berwenang.

Aksi protes yang berujung pada pemblokiran seperti yang ditunjukkan dalam video viral tidak hanya mengganggu perjalanan kereta, tetapi juga berisiko besar memicu kecelakaan fatal yang dapat membahayakan banyak orang.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @perkeretaapian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X