Lebih lanjut, PT KAI juga mengingatkan soal larangan menaruh benda di atas rel kereta api yang tak hanya menimbulkan bahaya tetapi juga melanggar hukum.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.
"Sahabat DJKA, perlu diketahui pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang dan menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain selain untuk angkutan Kereta Api," tulis akun resmi Dirjen Perkeretaapian dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @perkeretaapian pada hari Jumat, 27 Maret 2026.
Baca Juga: Jalur Kembali Normal, KAI Sampaikan Update Terbaru Insiden KA Gajayana Tertemper Truk di Kebumen
Pasal 181 dalam undang-undang tersebut menyebutkan, selain dilarang berada di jalur rel, setiap orang juga tidak diperkenankan menyeret, memindahkan, atau meletakkan benda apa pun di atas rel yang dilalui kereta.
Tak tanggung-tanggung, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 dalam Undang Undang yang sama.
Seseorang yang melanggar akan terjerat hukuman paling lama 3 bulan, atau dikenakan denda paling banyak Rp15.000.000.
Baca Juga: Lempar Batu ke Jendela Kereta Api, KAI Cari Pelaku Vandalisme, Terancam 15 Tahun Penjara!
Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Jalur rel merupakan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan petugas berwenang.
Aksi protes yang berujung pada pemblokiran seperti yang ditunjukkan dalam video viral tidak hanya mengganggu perjalanan kereta, tetapi juga berisiko besar memicu kecelakaan fatal yang dapat membahayakan banyak orang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Atasi Lonjakan Penumpang di Masa Libur Sekolah, KA Mutiara Timur KAI Daop 9 Jember Siap Dioperasikan Akhir Pekan
5 Fakta Kecelakaan Maut Kereta Api Malioboro Ekspres di Magetan, 7 Motor Tertabrak Diduga Kelalaian Penjaga Palang Pintu JPL, Begini Tanggapan KAI
Lempar Batu ke Jendela Kereta Api, KAI Cari Pelaku Vandalisme, Terancam 15 Tahun Penjara!
Rekor Penjualan KAI saat Liburan Sekolah: 4,4 Juta Tiket Ludes, Kursi Terisi 118 Persen Berkat Strategi Unik
Viral Penumpang KRL Salahkan Petugas KAI Gegara Tumbler, Konten Kreator Ini Bagikan Pengalaman Usai Ransel Ketinggalan di Kereta, Endingnya Bikin Syok