SketsaNusantara.id - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa yang diduga melibatkan empat anggota TNI itu dinilai sebagai bentuk kekerasan brutal yang mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM) serta merusak fondasi demokrasi di Indonesia.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana biasa, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari pola kekerasan yang lebih luas dan sistematis. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar kasus ini diproses melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut melalui peradilan umum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ujar Dimas dalam keterangannya, Rabu 18 September 2026.
Menurutnya, langkah TNI yang berencana menangani perkara ini melalui mekanisme peradilan militer justru menimbulkan kekhawatiran publik. Ia menilai, peradilan militer selama ini kerap dikritik karena dianggap tidak sepenuhnya terbuka dan berpotensi melanggengkan impunitas.
Dimas menambahkan, jika kasus ini hanya diselesaikan di ranah militer, maka kemungkinan besar hanya pelaku lapangan yang akan diproses hukum. Sementara itu, dugaan adanya aktor intelektual atau pihak yang berada dalam rantai komando lebih tinggi berpotensi luput dari pertanggungjawaban.
“Unsur sistematis dan tanggung jawab komando sangat mungkin tidak terungkap apabila prosesnya dilakukan di peradilan militer. Kasus ini berisiko berhenti pada pelaku lapangan saja,” tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menekankan pentingnya pengusutan secara menyeluruh hingga ke pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi kekerasan tersebut. Mereka menilai, transparansi dalam proses hukum menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, koalisi turut menyoroti tanggung jawab pimpinan institusi terkait. Mereka menilai Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan tidak dapat lepas tangan atas peristiwa ini. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan komando, ketiganya dinilai harus memastikan kasus tersebut diusut hingga tuntas.
Dalam konteks yang lebih luas, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Komnas HAM segera turun tangan melakukan penyelidikan. Hal ini untuk menilai apakah kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, mengingat adanya indikasi tindakan yang terstruktur dan sistematis.
Terlebih, Andrie Yunus dikenal sebagai pembela HAM yang aktif dalam berbagai advokasi, termasuk terkait isu revisi Undang-Undang TNI sejak awal 2025. Koalisi menilai, latar belakang tersebut tidak bisa diabaikan dalam melihat konteks peristiwa yang terjadi.
Koalisi juga mengaitkan kasus ini dengan rangkaian kekerasan sebelumnya, termasuk kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Mereka menilai, adanya dugaan keterlibatan unsur yang sama perlu menjadi perhatian serius otoritas sipil.
Artikel Terkait
Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras Jadi Sorotan, Kapolri Instruksikan Polda Metro Jaya Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku
Ciri-Ciri Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Terungkap, KontraS Beberkan Detail dari Rekaman CCTV
Analisis CCTV, Polisi Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah Membuntuti Korban
Bintang Emon Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan yang Sempat Menuai Kontroversi
Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bintang Emon Berharap Tak Ada Berita Besar yang Mengalihkan Atensi Publik, Warganet Sentil Menteri HAM