Minggu, 19 Juli 2026

Guru Semarang Ungkap Pengalaman saat MBG Terlambat, Video Curhatan Soal Tugas Tambahan Viral di Instagram

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Senin, 16 Maret 2026 | 21:00 WIB
Guru di Semarang curhat soal tugas tambahan guru saat SPPG datang untuk bagikan MBG. (Instagram/stevano.96)
Guru di Semarang curhat soal tugas tambahan guru saat SPPG datang untuk bagikan MBG. (Instagram/stevano.96)

Dalam videonya, David juga menyinggung perlunya penambahan sumber daya manusia di SPPG jika jumlah petugas masih terbatas. Ia menyarankan agar pelayanan pengantaran makanan bisa dilakukan lebih cepat.

Keluhan tersebut muncul di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di sejumlah sekolah. Program ini melibatkan distribusi makanan kepada siswa melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional sebelumnya telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan program tersebut. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap sekolah penerima program MBG harus menunjuk guru penanggung jawab distribusi. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan.

Setiap sekolah dapat menunjuk satu hingga tiga orang guru sebagai penanggung jawab. Penunjukan tersebut diprioritaskan kepada guru bantu maupun tenaga honorer.

Pelaksanaan tugas dilakukan dengan sistem rotasi harian agar beban kerja lebih merata. Guru yang bertugas sebagai penanggung jawab juga akan menerima insentif.

Besaran insentif yang diberikan kepada guru penanggung jawab MBG adalah Rp100.000 setiap hari penugasan. Dana tersebut berasal dari biaya operasional SPPG di sekolah penerima manfaat.

Pencairan dana insentif bagi guru dilakukan secara berkala. Jadwal pencairan ditetapkan setiap sepuluh hari sekali sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X