Minggu, 19 Juli 2026

Dugaan Transaksi Tramadol di Tanah Abang Jaktim, Habiburrokhman: Saya Sudah Menelepon Kapolda Metro Jaya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 16 Maret 2026 | 13:30 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat tanggapi dugaan transaksi tramadol di Tanah Abang (Instagram/@habiburokhmanjkttimur)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat tanggapi dugaan transaksi tramadol di Tanah Abang (Instagram/@habiburokhmanjkttimur)

 

SketsaNusantara.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanggapi kabar dugaan adanya penjualan obat keras jenis Tramadol di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, politisi partai Gerindra ini menerima informasi berupa video dari akun Instagram @badanperwakilannetizen.

Akun tersebut mengunggah video yang diduga merekam transaksi penjualan Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: DPR Soroti Kasus Guru Honorer di Probolinggo yang Jadi Tersangka Karena Rangkap Jabatan Pendamping Desa, Habiburokhman: Seharusnya Jaksa...

Menanggapi informasi tersebut, Habiburokhman mengungkapkan rasa prihatin.

Pasalnya, Tramadol merupakan jenis obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis.

“Jika informasi tersebut benar, tentu ini sangat memprihatinkan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @habiburokhmanjkttimur.

Baca Juga: Terungkap! Ribuan Solar Subsidi Diselewengkan, Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi Minta SPBU Tegal Besar Disegel

Pria asal Lampung itu pun meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan atas informasi tersebut.

“Kami minta kepada Polda Metro Jaya untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi,” ujarnya lagi.

Tak hanya itu, Habiburokhman juga mengaku sudah menghubungi langsung Kapolda Metro Jaya terkait kabar tersebut.

Baca Juga: Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras Jadi Sorotan, Kapolri Instruksikan Polda Metro Jaya Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku

“Saya sudah menelepon Pak Kapolda Metro Jaya, Pak Asep Edi Suheri,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X