Kamis, 4 Juni 2026

Rahasia di Balik Istilah Mudik yang hanya Ada di Indonesia, Berasal dari Bahasa Jawa atau Betawi?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Minggu, 22 Maret 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran (Pexels/Gaby Lopez )
Ilustrasi mudik lebaran (Pexels/Gaby Lopez )

SketsaNusantara.id - Bagi masyarakat Indonesia, Lebaran tanpa mudik terasa seperti sayur tanpa garam. 

Kata "Mudik" mungkin sudah sering kita dengar atau kita ucapkan sendiri namun kadang kita tak paham apa maksud dan artinya.

Ternyata kata Mudik sendiri kini telah masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dengan arti pulang ke kampung halaman.

Baca Juga: 5 Ucapan Selamat Mudik Lebaran 2026 Penuh Makna, Kalimat Bijak untuk Doa Terbaik ke Sahabat dan Keluarga

Namun ternyata secara antropologis, istilah ini memiliki akar budaya yang sangat kuat, terutama dari tanah Jawa.

Ada dua teori besar yang menjelaskan asal-usul kata mudik, dan keduanya sangat relevan dengan budaya masyarakat kita dikutip dari menpan.go.id.

1. Mudik berasal dari dua kata yakni Mulih dan Dilik (Bahasa Jawa), 

Banyak pakar budaya meyakini mudik merupakan akronim dari kalimat bahasa Jawa, yakni “Mulih Dilik”.

Mulih berarti pulang, Dilik berarti sebentar, jika digabungkan artinya adalah pulang sebentar, istilah ini sangat akurat menggambarkan kondisi para perantau yang bekerja di kota besar; mereka pulang ke kampung hanya untuk waktu yang singkat (saat libur Lebaran) sebelum akhirnya kembali lagi mengadu nasib di perantauan.

Baca Juga: 5 Fakta Sejarah Tradisi Mudik Lebaran di Indonesia, Dari Zaman Kolonial hingga Menjadi Ritual Tahunan Jutaan Orang

2. Mudik berasal dari kata Menuju Udik (Bahasa Betawi)

Teori lain menyebutkan bahwa mudik berasal dari kata "Udik" yang berarti selatan atau hulu sungai.

Di Jakarta era dahulu, masyarakat sering bepergian ke wilayah hulu menggunakan transportasi air. 

Istilah "Menuju Udik" kemudian disingkat menjadi "Mudik", yang secara umum diartikan sebagai bepergian ke arah pedalaman atau kampung halaman.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: menpan go id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X