Kamis, 4 Juni 2026

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok hingga Roblox: Pemerintah Perketat Perlindungan Anak di Dunia Digital

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 13:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan kebijakan baru pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. (X//tijabar/)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan kebijakan baru pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. (X//tijabar/)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.

Melalui kebijakan terbaru, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di sejumlah platform digital yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi.

Kebijakan ini diumumkan melalui unggahan akun resmi pemerintah daerah yang menyampaikan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku pada akhir Maret 2026.
 
Baca Juga: Bupati Gus Fawait Tindak Tegas Penimbun BBM, Polisi Mulai Amankan Warga yang Gunakan Jerigen saat Antri BBM di SPBU Balung Jember

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun media sosial @tjabar, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan secara jelas bahwa anak di bawah 16 tahun tak boleh punya akun TikTok, IG, Facebook, X, Threads, Bigo Live dan Roblox.
 
Baca Juga: Konflik Global dan Ancaman El Nino Menghantui, Mentan Amran Tegaskan Ketahanan Pangan Indonesia Masih Terjaga

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang berkembang di dunia digital.

Pemerintah menilai bahwa penggunaan platform digital tanpa pengawasan dapat membawa dampak negatif yang cukup serius bagi perkembangan anak.

Dalam penjelasannya, pemerintah menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis yang dirancang untuk menjaga masa depan generasi muda.

Pembatasan tersebut bukan hanya sekadar imbauan, melainkan didasarkan pada regulasi resmi pemerintah.
 
Baca Juga: Aksi Begal di Bekasi Gagal Total, Suami Selamatkan Istri dengan Menabrak Pelaku Menggunakan Mobil

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari regulasi sebelumnya mengenai tata kelola ruang digital.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anak-anak yang belum mencapai usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital tertentu yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan mental mereka.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatur ruang digital secara lebih ketat, khususnya bagi kelompok usia rentan seperti anak-anak dan remaja.

Meskipun kebijakan tersebut telah ditetapkan, implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Hal ini bertujuan agar platform digital memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem serta mekanisme verifikasi usia pengguna.

Pemerintah menyebutkan bahwa penerapan aturan akan dimulai dari sejumlah platform populer yang memiliki jumlah pengguna besar di Indonesia.

Pemerintah menilai bahwa dunia digital saat ini menyimpan berbagai potensi ancaman bagi anak-anak. Tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak dapat dengan mudah terpapar konten berbahaya maupun aktivitas digital yang merugikan.

Dalam penjelasan kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil karena meningkatnya berbagai ancaman di internet.

Disebutkan bahwa keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, yakni pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

Ancaman-ancaman tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan mental anak, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan sosial serta psikologis mereka.

Fenomena kecanduan media sosial misalnya, telah menjadi perhatian serius di berbagai negara. Banyak anak yang menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar sehingga mengganggu aktivitas belajar, interaksi sosial, hingga kesehatan fisik.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak, pemerintah juga menyadari bahwa aturan tersebut mungkin menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Sebagian pihak mungkin merasa bahwa pembatasan ini terlalu ketat atau membatasi kebebasan anak dalam mengakses teknologi digital. Namun pemerintah menilai bahwa perlindungan anak tetap harus menjadi prioritas utama.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perkembangan teknologi seharusnya memberikan manfaat bagi manusia, bukan justru membahayakan generasi muda.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan teknologi digunakan secara bertanggung jawab.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” sampainya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa regulasi digital bukanlah upaya membatasi inovasi, melainkan langkah untuk memastikan teknologi tetap berpihak pada kesejahteraan manusia.***
 
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X