SketsaNusantara.id - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan status tersebut diumumkan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya serta pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perkara tersebut mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan. Rangkaian penindakan itu diumumkan pada 3 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan sejumlah keterangan dari Fadia. Dalam pernyataannya, Asep menyampaikan pengakuan yang diutarakan Fadia kepada penyidik.
"FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR," kata Asep dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Asep, pengakuan tersebut berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan pengadaan barang dan jasa. Fadia disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami aspek hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan posisi Fadia sebagai penyelenggara negara. Ia menyebut Fadia telah menjabat dua periode sebagai Bupati Pekalongan. Sebelumnya, Fadia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016.
KPK menilai keterangan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Penyelenggara negara dianggap memiliki kewajiban memahami tata kelola pemerintahan. Hal itu termasuk prinsip good governance dalam pengelolaan daerah.
Selain itu, Fadia juga menyampaikan bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah. Ia disebut lebih banyak menjalankan fungsi seremonial selama menjabat.
"Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah," beber Asep.
Kasus ini bermula dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
KPK juga mengamankan 11 orang lain dari Pekalongan. Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.
Artikel Terkait
3 Fakta Fadia A Rafiq, Bupati Pekalongan yang Viral karena Komentar 'Mampus' ke Warganya
Maki-Maki Netizen di Instagram, Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Gembok Akun hingga Salahkan Admin?
Gemilang Sejak Debut, Perjalanan Duet Lanny/Fadia yang Kalahkan Ganda Putri Peringkat Kedua Dunia di Malaysia Master 2025
KPK Gelar OTT di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan, Berapa Kekayaannya?
Kakak Kandung Fairuz A Rafiq Terjaring OTT KPK! Inilah Kontroversi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Disebut Crazy Rich Jawa Tengah