Minggu, 19 Juli 2026

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq Usai Jadi Tersangka Korupsi, Sebut Berlatar Musisi Bukan Birokrat

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 5 Maret 2026 | 22:00 WIB
Kakak kandung Fairuz A Rafiq, Fadia Arafiq terjaring OTT KPK di Semarang Jateng.  (Instagram.com/@fairuzarafiq)
Kakak kandung Fairuz A Rafiq, Fadia Arafiq terjaring OTT KPK di Semarang Jateng. (Instagram.com/@fairuzarafiq)

SketsaNusantara.id - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Penetapan status tersebut diumumkan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya serta pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perkara tersebut mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan. Rangkaian penindakan itu diumumkan pada 3 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Baca Juga: Bantah Kena OTT, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mengaku Digerebek saat Sedang Bersama Gubernur Jateng: Membahas...

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan sejumlah keterangan dari Fadia. Dalam pernyataannya, Asep menyampaikan pengakuan yang diutarakan Fadia kepada penyidik.

"FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR," kata Asep dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Menurut Asep, pengakuan tersebut berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan pengadaan barang dan jasa. Fadia disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami aspek hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga: Fadia Arafiq Akhirnya Buka Suara, Bupati Pekalongan Tegaskan Dirinya Tak Terlibat Kasus Korupsi Meski Sudah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan posisi Fadia sebagai penyelenggara negara. Ia menyebut Fadia telah menjabat dua periode sebagai Bupati Pekalongan. Sebelumnya, Fadia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016.

KPK menilai keterangan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Penyelenggara negara dianggap memiliki kewajiban memahami tata kelola pemerintahan. Hal itu termasuk prinsip good governance dalam pengelolaan daerah.

Selain itu, Fadia juga menyampaikan bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah. Ia disebut lebih banyak menjalankan fungsi seremonial selama menjabat.

"Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah," beber Asep.

Kasus ini bermula dari rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

KPK juga mengamankan 11 orang lain dari Pekalongan. Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X