Kamis, 4 Juni 2026

5 Tuntutan BEM UI dalam Aksi Unjuk Rasa di Depan Mabes Polri, Minta Bripda MS Dihukum Berat

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 27 Februari 2026 | 22:11 WIB
BEM UI saat gelar demo di depan Mabes Polri (X/@dhemit_is_back)
BEM UI saat gelar demo di depan Mabes Polri (X/@dhemit_is_back)

 

SketsaNusantara.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 27 Februari 2026.

Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Indonesia atau Mabes Polri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Massa yang mengenakan jaket almamater berwarna kuning ini terlihat mulai memadati lokasi unjuk rasa siang.

Baca Juga: Polisi Pakai Peci dan Sorban saat Kawal Demo BEM UI di Mabes Polri, Netizen: Mau Ceramah Pak?

Aksi yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB ini merupakan respons terhadap kasus meninggalnya AT, siswa MTs di Tual, Maluku yang diduga dianiaya oknum Brimob berinisial Bripda MS.

Massa yang berkumpul di lapangan FISIP UI mulai bergerak ke lokasi dengan membawa spanduk dan poster berisi 5 tuntutan.

Salah satunya mendesak agar aparat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap Bripda MS.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Anak 14 Tahun oleh Oknum Brimob, Bripda MS Jalani Sidang Etik dan Proses Pidana Berlapis

Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas,” ujar Koorbid Sospol BEM UI, Muhammad Hafiz kepada awak media.

Selain itu, massa juga menuntut pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya saat ini.

Tak hanya itu, massa juga mendesak agar Kapolda Maluku, Dadang Hartanto dicopot imbas kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Kronologi Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas, Polda Maluku Gelar Sidang Etik Bagi Bripda MS

Tuntutan ketiga, massa meminta pihak kepolisian membebaskan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @bemui_official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X