Dalam pendekatan global, garis tanggal Hijriyah tidak lagi dibatasi oleh batas negara, melainkan oleh parameter astronomi.
Sementara dalam pendekatan regional, faktor lokasi dan otoritas setempat tetap menjadi pertimbangan utama.
Perdebatan mengenai metode ini sesungguhnya telah berlangsung lama dalam tradisi keilmuan Islam.
Sejumlah ulama klasik maupun kontemporer memiliki pandangan berbeda mengenai apakah hasil rukyat di satu wilayah dapat diberlakukan secara universal atau tidak.
Muhammadiyah melalui KHGT memilih pendekatan integratif berbasis hisab global, sedangkan pemerintah Indonesia memadukan hisab dan rukyat dalam kerangka wilayah nasional.
Perbedaan ini sejatinya merupakan bagian dari dinamika ijtihad dalam Islam.
Selama masing-masing pendekatan memiliki landasan ilmiah dan argumentasi syar’i yang jelas, perbedaan tersebut dapat dipahami sebagai kekayaan intelektual, bukan sumber perpecahan.
Dialog yang terbuka dan pemahaman yang komprehensif menjadi kunci agar masyarakat dapat menyikapi perbedaan dengan bijak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Jelang Puasa, Perbankan Jember Gelar Donor Darah di Bank Indonesia, Terkumpul 241 Kantong untuk Menjaga Stok PMI
Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa saat Ramadhan? Begini Penjelasan Ulama dan Dalil yang Jarang Dibahas
Menelan Air Hujan ketika Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Ini Rincian Hukum dari Kitab Klasik yang Perlu Diketahui
Menggunakan Obat Tetes Mata ketika Puasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Ulama
Apakah Marah-Marah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap Dalil, Hadis, dan Dampaknya pada Pahala Ibadah Ramadhan