Minggu, 19 Juli 2026

Miskinkan Koruptor! Gibran Tegaskan Langkah Pemerintahan Prabowo Dorong Segera Disahkannya RUU Perampasan Aset

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:00 WIB
Wapres Gibran dorong RUU Perampasan Aset segera di sahkan  (YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia )
Wapres Gibran dorong RUU Perampasan Aset segera di sahkan (YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia )

"Komitmen dari bapak presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU perampasan aset," tegas Gibran.

Lebih jauh Gibran menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera di sahkan sebagai bentuk kesungguhan negara dalam memberantas korupsi dengan cara memiskinkan koruptor.

"Koruptor harus dimiskinkan agar koruptor tahu bahwa korupsi buka hanya membuat mereka harus tidur dibalik jeruji besi tapi negara juga bisa mengambil harta yang mereka curi," tegasnya lagi.

Wapres menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjadi senjata paling ampuh untuk memiskinkan koruptor secara sistematis. 

Dimana fokus utama RUU Perampasan Aset ada pada penyitaan harta benda yang tidak wajar, sehingga pelaku berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana korupsi.

RUU ini juga akan bisa mempercepat proses pengembalian uang rakyat tanpa harus menunggu proses peradilan yang berlarut-larut.

Pemerintah saat ini tengah memperkuat komunikasi politik dengan pihak legislatif (DPR RI) guna memastikan draf RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (Prolegnas).

Wapres menutup videonya dengan meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada di jalur yang bersih dan transparan demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X