SketsaNusantara.id - Beberapa waktu lalu publik digemparkan dengan kabar dugaan adanya praktik korupsi di lingkungan Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember.
Pihak kampus UIN KHAS Jember diduga melakukan praktik korupsi atas pengelolaan beasiswa (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) KIPK.
Berdasarkan beberapa kabar liar di luar, UIN KHAS Jember dituding memotong beasiswa KIPK mahasiswa sebesar Rp1,5 juta untuk satu semester.
Mahasiswa baru penerima KIPK diminta untuk menandatangani surat pernyataan mengikuti program Ma'had yang disiapkan oleh pihak rektorat.
Bahkan menurut beberapa informasi disebutkan bahwa mahasiswa penerima KIPK terancam dicabut beasiswanya jika tidak mengikuti program tersebut.
Namun baru-baru ini pihak UIN KHAS Jember memberikan klarifikasi terkait tudingan-tudingan yang mengarah kepada kampus tersebut.
Baca Juga: Wakil Rektor III UIN KHAS Jember Paparkan Evaluasi PBAK 2025: Tahun Depan Harus Ditingkatkan Kembali
Klarifikasi resmi dan komprehensif atas tudingan tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama UIN KHAS Jember, Dr. Khoirul Faizin, M.Ag.
Katanya, program Ma'had untuk mahasiswa penerima beasiswa KIPK merupakan salah satu bagian dari mandat juknis tentang KIPK.
Disebutkan bahwa PTP diberikan kewenangan untuk menganggarkan biaya pembinaan melalui Ma'had, asrama ataupun pesantren yang bersumber dari living cost mahasiswa atas dasar kesepakatan tertulis.
Baca Juga: Rektor UIN KHAS Jember Tekankan Kolaborasi Global dalam Seminar Internasional FTIK
Menurut pihak kampus UIN KHAS Jember, program Ma'had memang sudah dirancang sebagai bentuk pembinaan karakter dan juga penguatan kompetensi keagamaan.
Dari program mahal tersebut, mahasiswa KIPK akan mendapatkan beberapa fasilitas yang layak, diantaranya yaitu tempat tinggal.