Kamis, 4 Juni 2026

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel: Tidak Perlu Dijalani dengan Syarat...

Photo Author
Nahria Sakinatul Jannah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 16 Januari 2026 | 16:30 WIB
Biodata Laras Faizati Khairunnisa eks pegawai AIPA  (X/@fakhricentris)
Biodata Laras Faizati Khairunnisa eks pegawai AIPA (X/@fakhricentris)

Perlu diketahui bahwa Laras Faizati diduga telah menjadi provokator atas demo besar dan kerusuhan di tahun 2025 lalu.

Baca Juga: Fakta Lengkap Cho Yong Gi, Mahasiswa Filsafat UI Blasteran Korea Selatan yang Jadi Tersangka Kerusuhan May Day, Ternyata Keponakan Aktivis HAM

Bahkan Amnesty Internasional Indonesia memberikan kritik pedas atas vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jaksel kepada Laras Faizati.

Organisasi tersebut menilai bahwa putusan pengadilan seakan tidak sesuai untuk publik dalam kebebasan berekspresi.

Berdasarkan keterangan tertulis Amnesty Internasional Indonesia, Laras Faizati adalah salah satu dari ratusan orang yang dikriminalisasi saat demo besar di tahun 2025.

Baca Juga: Bripka Rohmat Pengemudi Rantis yang Melindas Affan Kurniawan Akui Tak Berniat Menghilangkan Nyawa: Hanya Menjalankan Tugas Pimpinan...

"Laras adalah salah satu dari setidaknya 664 orang yang dikriminalisasi terkait demo Agustus-September 2025," tulisnya pada 15 Januari 2026.

Ditambahkan bahwa vonis terhadap Laras Faizati menunjukkan bahwa hak kebebasan berekspresi masih direpresi.

"Hak kita atas kebebasan berekspresi, termasuk mengkritik institusi negara agar kinerjanya baik, nyatanya masih direpresi," tambah organisasi tersebut secara tertulis di akun Instagram @amnestyindonesia.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X