Perlu diketahui bahwa Laras Faizati diduga telah menjadi provokator atas demo besar dan kerusuhan di tahun 2025 lalu.
Bahkan Amnesty Internasional Indonesia memberikan kritik pedas atas vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jaksel kepada Laras Faizati.
Organisasi tersebut menilai bahwa putusan pengadilan seakan tidak sesuai untuk publik dalam kebebasan berekspresi.
Berdasarkan keterangan tertulis Amnesty Internasional Indonesia, Laras Faizati adalah salah satu dari ratusan orang yang dikriminalisasi saat demo besar di tahun 2025.
"Laras adalah salah satu dari setidaknya 664 orang yang dikriminalisasi terkait demo Agustus-September 2025," tulisnya pada 15 Januari 2026.
Ditambahkan bahwa vonis terhadap Laras Faizati menunjukkan bahwa hak kebebasan berekspresi masih direpresi.
"Hak kita atas kebebasan berekspresi, termasuk mengkritik institusi negara agar kinerjanya baik, nyatanya masih direpresi," tambah organisasi tersebut secara tertulis di akun Instagram @amnestyindonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Rumah Hanyut dan Sekolah Rusak, Desa Pante Kera Aceh Timur Masih Terisolir Lebih dari Sebulan
Kasus Pendaki Tewas karena Hipotermia di Gunung Slamet, Inilah Para 'Pembunuh Senyap' yang Paling Ditakuti Pendaki
Terbongkar, Tahun 2010 Ibunda Aurelie Moeremans Laporkan Dugaan Child Grooming Hingga 4 Kali ke Komnas Perlindungan Anak, Nama Kak Seto Terseret
Libur Panjang Isra Mi’raj, BPBD Jember Perketat Pengamanan di Destinasi Wisata
Cegah Penyalahgunaan, Hiswana Migas Besuki Dorong Petani Manfaatkan Solar Subsidi, Ini Syaratnya
Siapa Laras Faizati? Inilah Profil WNI yang Diduga Melakukan Provokasi Pembakaran Gedung Mabes Polri, Kini Divonis 6 Bulan Penjara