Dalam keterangan resmi, manajemen perusahaan menyatakan bahwa sejak awal beroperasi, TPL telah menjalankan usaha sesuai dengan kerangka perizinan dan ketentuan pemerintah, termasuk penilaian lingkungan dan pengawasan reguler oleh instansi terkait.
Direktur TPL menjelaskan bahwa dari total luas konsesi sekitar 167.912 hektare, hanya sebagian yang dijadikan area penanaman eucalyptus, sementara sisanya dijaga sebagai kawasan lindung dan area konservasi untuk menjaga fungsi ekologis wilayah.
Perusahaan tersebut juga menyatakan bahwa operasionalnya telah diawasi secara berkala dan mematuhi semua persyaratan izin yang berlaku.
TPL juga menegaskan komitmennya pada prinsip pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management) dan menyatakan siap mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
WALHI Beberkan Kerusakan Hutan 2016–2024 di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Ratusan Izin Tambang hingga Proyek Energi Terkait Deforestasi
Detik-Detik Banjir Bandang Hantam Agam Sumatera Barat, Rumah Warga Maninjau Terendam Usai Hujan Deras Seharian
Ramai Teror ke Influencer Usai Kritik Bencana Sumatera, Menteri HAM Tegaskan Negara Bukan Pelaku
Gelombang Teror Influencer Pengkritik Bencana Sumatera, Mahfud MD Tegaskan Negara Wajib Beri Rasa Aman
Pulihkan Trauma Pasca-Bencana, PMI Hadirkan Layanan Psikososial untuk Ratusan Anak Sekolah di Sibolga dan Tapanuli Tengah