Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain.
Staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz, turut ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan disampaikan langsung oleh KPK.
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Budi menjelaskan, keduanya diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Dugaan tersebut terkait proses diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Menurut KPK, penyidik mendalami peran masing-masing tersangka. Termasuk proses pendistribusian kuota haji tambahan tersebut.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana. Aliran tersebut diduga berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan KPK. Lembaga antirasuah terus mendalami peran pihak-pihak terkait.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Doa yang Dibacakan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Upacara HUT ke-79 RI di IKN Mendadak Ramai Jadi Sorotan Netizen, Ada Apa?
Gus Yaqut Ungkap Fakta Pemecatan Dirinya dari PKB, Menag: Saya Tunggu
Peringati Hari Santri 2024, Kemenag Rilis Theme Song Ciptaan Menag Yaqut, Download di Sini
Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri