Kamis, 4 Juni 2026

Perkembangan Kasus Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Periksa 4 Orang Saksi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 29 Desember 2025 | 07:30 WIB
Nenek Elina saat tiba di Polda Jatim (YouTube Portal JTV)
Nenek Elina saat tiba di Polda Jatim (YouTube Portal JTV)

 

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa pada Minggu, 28 Desember 2025.

Polisi juga memanggil Nenek Elina untuk diperiksa pada kesempatan tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Wali Kota Surabaya Bentuk Satgas Anti Preman, Eri Cahyadi: Januari akan Kita...

Ditemani kerabat dan kuasa hukumnya, Nenek Elina terlihat hadir di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan di Diitreskrimum Polda Jatim.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pengusiran yang dialami Nenek Elina pada Agustus 2025 lalu.

Usai diperiksa, Nenek Elina mengaku ditanya sejumlah hal terkait dugaan pengusirannya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Respons Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Eri Cahyadi: Sebelum Viral Kemarin, Ini Sudah...

“Ya (ditanya soal) Samuie itu sama Yasin (terlapor), ujar Elina kepada awak media.

Ia juga kembali diminta menceritakan kronologi insiden yang dialaminya itu.

“Saya diangkat orang empat, kaki dua, tangan dua.” terang Elina lagi.

Selanjutnya, kuasa hukum Elina menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, ada 4 orang saksi yang juga ikut diperiksa.

Baca Juga: Belum Reda Kasus Nenek Elina, Publik Kembali Dikejutkan Pengeroyokan Lansia di Bangkalan: Cekcok dengan 5 Orang Tetangga Gara-Gara Air Cucian Beras

“Yang diperiksa 4 orang. Bu Elina terus kemudian Pak Iwan, Bu Joni dan Bu Maria, terus satu lagi Bu Musrimah,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X