SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa pada Minggu, 28 Desember 2025.
Polisi juga memanggil Nenek Elina untuk diperiksa pada kesempatan tersebut.
Ditemani kerabat dan kuasa hukumnya, Nenek Elina terlihat hadir di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan di Diitreskrimum Polda Jatim.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pengusiran yang dialami Nenek Elina pada Agustus 2025 lalu.
Usai diperiksa, Nenek Elina mengaku ditanya sejumlah hal terkait dugaan pengusirannya.
“Ya (ditanya soal) Samuie itu sama Yasin (terlapor), ujar Elina kepada awak media.
Ia juga kembali diminta menceritakan kronologi insiden yang dialaminya itu.
“Saya diangkat orang empat, kaki dua, tangan dua.” terang Elina lagi.
Selanjutnya, kuasa hukum Elina menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, ada 4 orang saksi yang juga ikut diperiksa.
“Yang diperiksa 4 orang. Bu Elina terus kemudian Pak Iwan, Bu Joni dan Bu Maria, terus satu lagi Bu Musrimah,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Kronologi Tenggelamnya Kapal Pinisi Sharandy of De Seas di Perairan Serangan Denpasar, Polisi Ungkap Penyebabnya
Viral! Patung Macan Putih di Balongjeruk Kediri Disebut Tak Sesuai Ekspektasi, Kepala Desa Angkat Bicara
Bareskrim Berhasil Pulangkan 9 Korban TPPO Kamboja Korban TPPO, Ada Ibu Hamil 6 Bulan
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Masih Tanpa Tersangka, Mantan Pimpinan KPK Bongkar Perbedaan Kebijakan yang Bikin Publik Menunggu
Bulog Pastikan Ketersediaan Beras Aman di Sumatra Saat Bencana, Stok Dilipatgandakan Sesuai Arahan Presiden