SketsaNusantara.id - Kebijakan harga BBM industri kembali menjadi sorotan lembaga negara. Temuan ini berkaitan dengan tata kelola dan risiko keuangan perusahaan. Isu tersebut muncul dalam laporan resmi pemeriksa negara.
Badan Pemeriksa Keuangan menilai kebijakan harga BBM Solar atau Biosolar industri bermasalah. Penilaian tersebut ditujukan kepada PT Pertamina Patra Niaga. Periode yang diperiksa mencakup 2023 hingga semester pertama 2024.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025. Laporan itu menyoroti kelemahan kebijakan harga BBM industri. BPK menilai prinsip tata kelola belum dijalankan secara sehat.
“Pemeriksaan dilakukan mulai dari aspek pengambilan keputusan hingga pengawasan dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan,” tulis laporan itu seperti dikutip dari Kilat.com pada Kamis, 18 Desember 2025.
BPK mengungkap PT Pertamina Patra Niaga tidak memiliki pengaturan memadai. Kekurangan tersebut terkait dokumentasi justifikasi dan proses negosiasi harga. Hal ini dinilai berisiko terhadap akuntabilitas kebijakan.
Dalam praktiknya, variasi harga tidak didukung ambang batas yang jelas. Penetapan harga dilakukan tanpa threshold terukur. Kondisi ini terjadi saat harga ditetapkan di bawah keekonomian.
BPK juga mencatat penetapan harga dilakukan di bawah biaya produksi. Praktik tersebut disebut sebagai cost of product. Risiko keuangan perusahaan dinilai tidak dimitigasi secara memadai.
Masalah tata kelola juga terlihat pada aspek pengawasan. BPK menilai pengawasan dampak kebijakan harga terhadap profitabilitas masih lemah. Potensi diskriminasi pelanggan turut menjadi perhatian.
BPK mencatat adanya perbedaan perlakuan harga antar segmen pelanggan. Sektor pemerintah, KKKS, dan PT KAI mendapat perlakuan berbeda. Perbedaan tersebut dibandingkan dengan segmen swasta dan BUMN tertentu.
Selain itu, BPK menyoroti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. RKAP PT Pertamina Patra Niaga hanya menetapkan target volume penjualan. Target nilai pendapatan tidak dicantumkan.
Kondisi tersebut dinilai tidak menciptakan insentif profitabilitas. Manajemen dianggap tidak terdorong menjaga margin penjualan. Fokus volume dinilai mengabaikan aspek pendapatan.
Akibat kelemahan kebijakan tersebut, profitabilitas maksimal dinilai tidak tercapai. Diskon harga yang besar tidak diimbangi mitigasi risiko. Dampaknya berpengaruh pada kinerja keuangan perusahaan.
Artikel Terkait
Hasan Nasbi Resmi Jadi Komisaris PT Pertamina, Pergantian Jabatan PCO Kini Beralih ke Angga Raka Prabowo
Purbaya Yudhi Sadewa Tagih Janji PT Pertamina yang Akan Bangun 7 Kilang Minyak Baru Sejak Tahun 2018: Males-malesan Aja!
Menkeu Purbaya Sindir Pertamina Malas Bangun Kilang, RDMP Balikpapan Diklaim Sudah 96 Persen Rampung
BBM Langka di SPBU Swasta, Pertamina Sebut Tak Cari Untung dan Buka Peluang Negosiasi Baru
Prabowo Setuju Bensin Dicampur Etanol, Pertamina Siap Jalan tapi DPR Ingatkan soal Risiko Mesin