Kampus menganggap apa yang dilakukan Resbob tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya akademik konstitusi pendidikan.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi ranah hukum setelah dilaporkan oleh berbagai pihak, termasuk kelompok suporter dan masyarakat yang merasa tersinggung.
Mengetahui dirinya diburu polisi, Resbob sempat berusaha melarikan diri dan berpindah-pindah kota, terdeteksi mulai dari Surabaya, Solo, hingga berakhir di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam upaya menghilangkan jejak, ia bahkan sempat menitipkan ponselnya kepada sang pacar.
Setelah buron selama beberapa hari, tim Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap Resbob di wilayah Semarang.
Ia kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan dan atas perbuatannya, Resbob dikenakan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Resbob kini dikenakan pasal tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Bunga Zainal Sentil Jule yang Kini Bernasib Tragis Pasca Berselingkuh, Beri Nasihat Tak Terduga Ini
Lolos Penilaian Ketat INSTAR dari 900 Perusahaan, IFG Diakui Konsisten Jalankan Praktik Keberlanjutan dan Bisnis Berintegritas
Siapa Siti Fadilah Supari yang Mendadak Viral? Profil Eks Menkes yang Diisukan Jadi Target Pengeboman di Tol Jakarta-Cikampek
Gagasan Ferry Irwandi Distribusikan Komoditas Cabai Terealisasi, Perekonomian Aceh Tengah dan Bener Meriah Bangkit
Banjir Pujian, Shin Tae Yong Diam-Diam Berikan Donasi Ribuan Dollar ke Aceh, Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Korban Terdampak Bencana Sumatera
Sejumlah Wilayah di Jember Terendam Banjir, Warganet Singgung Kebiasaan Masyarakat yang Buang Sampah ke Sungai hingga Soroti Dugaan Penggundulan Hutan