2. Perusahaan transportasi/mitra, sebagai tanggung jawab korporasi.
Hibnu menegaskan bahwa pihak yang menunjuk dan mempekerjakan sopir, dalam hal ini perusahaan transportasi atau mitra logistik yang dikontrak Badan Gizi Nasional (BGN), harus juga dimintai pertanggungjawaban.
Sebab menurutnya, perusahaan wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Jika sopir yang ditugaskan adalah sopir pengganti, perusahaan harus memastikan bahwa pengganti tersebut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sama dengan sopir utama.
Jika perusahaan gagal melakukan screening yang layak, maka perusahaan itu pun bisa dijerat pidana korporasi karena kelalaiannya menciptakan risiko.
Lalu bagaimana tanggung jawab BGN? menurut Hibnu, meskipun BGN adalah pihak pemberi program ia menilai tanggung jawab pidana langsung pada BGN dalam kasus kecelakaan ini kemungkinan kecil.
Asalkan BGN telah secara jelas menuangkan klausul ketat mengenai kualifikasi sopir dan keamanan logistik dalam kontrak kerja sama dengan mitra transportasi.
BGN bertanggung jawab secara moral dan perdata, yakni menanggung semua kerugian dan biaya pengobatan korban, seperti yang sudah dikonfirmasi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Cucun Ahmad Syamsurijal Partai Apa? Profil Wakil Ketua DPR RI yang Sebut Ahli Gizi Tak Dibutuhkan di Program MBG
Berkah MBG, SMKN 1 Klabang Bondowoso Dipercaya Perbaiki AC SPPG dan Suplai Bahan Pangan
Viral Siswa SMP di Bandung Terima Menu MBG Dengan Lauk Kulit Jeruk Lemon Krispi, Netizen: Program Penuh Masalah!
Debut Global Wapres Gibran di KTT G20 Afrika Selatan, Sampaikan Soal Keadilan AI hingga Promosikan QRIS dan MBG
Keracunan Massal di Bondowoso, Siswa Dilarikan ke Puskesmas Diduga Usai Konsumsi Susu Kedelai Menu MBG
Harta Kekayaan Endipat Wijaya, Anggota Dewan yang Sindir Donasi Ferry Irwandi. Miliki Kekayaan Lebih Dari Rp14Miliar dan Kelola Dapur MBG!