Kamis, 4 Juni 2026

Bukan Hanya Sopir, Ini Pihak yang Wajib Bertanggung Jawab Penuh Atas Tragedi Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing Menurut Ahli Hukum

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 12 Desember 2025 | 08:30 WIB
Mobil MBG penabrak siswa di Cilincing dipasang garis polisi  (X @sonoraFM92)
Mobil MBG penabrak siswa di Cilincing dipasang garis polisi (X @sonoraFM92)

SketsaNusantara.id - Tragedi kecelakaan mobil pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa SDN 1 Kalibaru, Cilincing, memunculkan banyak pertanyaan.

Terutama tentang siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum dalam tragedi ini.

Mengingat peristiwa naas yang membuat puluhan siswa dan guru cedera ini diakibatkan sopir pengganti, bukan sopir utama program MBG.

Baca Juga: Siapa Pemilik Dapur SPPG dan Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN 01 Kalibaru? Ini Faktanya

Pertanyaan banyak pihak ini dijawab oleh ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, guru besar Fakultas Hukum Unsoed.

"Dalam pendekatan pidana, sopir saja (yang bertanggung jawab)," ungkap Hibnu Nugroho dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Tapi dalam pendekatan perdata sebagai bentuk evaluasi restoratif adalah yang mempekerjakan," tegasnya.

Baca Juga: Viral Mobil MBG Terobos Gerbang Sekolah Sampai Tabrak 20 Siswa dan 1 Guru di Kalibaru, Korban Sampai Ada yang Tak Sadarkan Diri 

Bahwa menurut kaca mata hukum menurut Hibnu Nugroho, tanggung jawab penuh atas kejadian fatal yang disebabkan oleh sopir pengganti tidak bisa hanya berhenti pada individu sopir semata.

Akan tetapi dalam perkara ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang lalai dalam pengawasan dan operasiona.

Hibnu Nugroho kemudian membagi tanggung jawab ini ke dalam beberapa lapisan, yakni:

Baca Juga: Update Kondisi 5 Korban Ditabrak Mobil MBG di SDN Kalibaru 01, Pernyataan Rano Karno Ungkap Fakta Penting soal Cedera, Perawatan, dan PENANGANAN 

1. Sopir, dalam hal ini  terindikasi memiliki nama Adi Hidayat, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab secara individu.

Tanggung jawab pidana utama dan yang paling mendasar menurut ahli hukum tetap berada pada sopir terlepas ia sopir pengganti atau sopir utama.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X