Kamis, 4 Juni 2026

Menteri Sosial Minta Pelaku Penggalangan Donasi Ajukan Izin dan Kirim Laporan Pada Kementerian Sosial: Kalau di Atas Rp500 Juta Ya Harus Ada Auditor

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 11 Desember 2025 | 11:52 WIB
Gus Ipul. (Instagram.com/@gusipul_id)
Gus Ipul. (Instagram.com/@gusipul_id)

"Harus bekerjasama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan dapatnya dari mana saja, dperuntukkan apa saja,"

Baca Juga: Kejari Jember Salurkan Donasi Rp 8,75 Juta untuk Korban Bencana Sumatra dan Aceh melalui PMI, Bentuk Kepedulian Aparat Penegak Hukum

"Pada dasarnya kita mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik itu berupa yayasan atau komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain,"

Imbauan Gus Ipul ini tertuang dalam Permensos 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan/atau Barang (PUB).

Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

"Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silahkan," tandasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X