"Harus bekerjasama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan dapatnya dari mana saja, dperuntukkan apa saja,"
"Pada dasarnya kita mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik itu berupa yayasan atau komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain,"
Imbauan Gus Ipul ini tertuang dalam Permensos 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan/atau Barang (PUB).
Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
"Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silahkan," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Galang Donasi untuk Korban Banjir, Meisya Siregar Ungkap Alasannya Tak Bisa Datang Langsung ke Sumatra: Kalau Safar Jauh...
Peringatan Puncak Hari Guru Nasional, Berhasil Kumpulkan Donasi Fantastis Hingga Rp150 Miliar, Ini Penjelasan Nasaruddin Umar
PMR Wira SMKN 5 Jember Galang Donasi Keliling Kelas: Rp1,4 Juta Diserahkan ke PMI untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
ICMI Orda Jember Kirim Bantuan ke Sumatera lewat PMI, Donasi Rp10 Juta Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor
SMKN 4 Jember Serahkan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Lewat PMI, Dukungan Siswa dan Guru Berbuah Puluhan Paket Bantuan