Kamis, 4 Juni 2026

Menteri Sosial Minta Pelaku Penggalangan Donasi Ajukan Izin dan Kirim Laporan Pada Kementerian Sosial: Kalau di Atas Rp500 Juta Ya Harus Ada Auditor

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 11 Desember 2025 | 11:52 WIB
Gus Ipul. (Instagram.com/@gusipul_id)
Gus Ipul. (Instagram.com/@gusipul_id)

SketsaNusantara.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul ramai menjadi perbincangan.

Hal ini karena pernyataan Gus Ipul mengenai uang donasi dari rakyat untuk para korban bencana di Aceh dan Sumatra.

Dalam sebuah kesempatan, Gus Ipul menyinggung soal aksi para artis, influencer ataupun lembagayang membuka penggalangan donasi untuk korban banjir bandang di Aceh dan Sumatra.

Baca Juga: PMI Jember Kumpulkan Rp51 Juta Bantuan Bencana Sumatera: Dari Gerakan Pelajar hingga Respons Cepat Penyaluran Donasi

Dikatakan Gus Ipul bahwa siapapun boleh untuk menggalang dana donasi, baik perorangan maupun lembaga.

"Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu," katanya, dilansir dari akun Instagram @Awreceh.id.

Bukan hanya itu saja, Gus Ipul juga mengimbau para pelaku penggalangan dana untuk melaporkan besaran dana sumbangan dan pengalokasiannya.

Baca Juga: Tak Ada Baju, Pria Korban Banjir di Sumatra Ini Terpaksa Pakai Daster dan Kerudung Hasil Donasi: Ini Bukan Ngejek, Cuma untuk Menahan Dingin

"Kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,"

Menurutnya, jika dana yang terkumpul dibawah Rp500 juta, cukup dengan dilakukan audit intern.

Namun laporan penggalangan dana tersebut tetap harus diserahkan ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: Harta Kekayaan Endipat Wijaya, Anggota Dewan yang Sindir Donasi Ferry Irwandi. Miliki Kekayaan Lebih Dari Rp14Miliar dan Kelola Dapur MBG!

"Kalau diatas Rp500 juta ya harus menggunakan auditor,"

Ia meminta para pelaku penggalangan dana yang memperoleh donasi lebih dari Rp500 juta untuk dilakukan audit dengan auditor yang bersertifikat.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X