Sehingga, sambung Agus, di wilayah Kecamatan Mojowarno semua pihak sudah dapat mengantongi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). “Layanannya dipermudah dengan sistem yang sudah terintegrasi. Jadi tidak harus ketemu orang dengan orang. Cukup mengakses OSS,” kata dia.
Dijelaskan, PKKPR merupakan perizinan dasar yang harus dimiliki untuk mendirikan usaha.
Baca Juga: Pegawai Dinas PUPR Pemkab Jombang Raih Penghargaan ASN Berprestasi
Terkait dengan wilayah lain yang belum terintegrasi secara sistem elektronik, masyarakat tetap dapat mengajukan izin usaha. “Pengajuan KKPR nya mendasarkan pada pernyataan mandiri. Namun jika pernyataannya tidak sesuai dengan tata ruang yang sudah ditetapkan, maka ada konsekuensinya,” uangkapnya.
Agus menambahkan, dilakukannya perencanaan tata ruang wilayah ini bertujuan untuk menciptakan tempat tinggal yang aman, nyaman, dan ada keberlanjutan. “Harus ditata, supaya tidak menimbulkan konflik sosial,” ucapnya.
Dia mencontohkan, di daerah tertentu telah didirikan kawasan perumahan, tidak lama kemudian di sebelahnya didirikan usaha peternakan. “Ini kalau tidak ditata jelas akan muncul konflik di masyarakat,” pungkas Agus.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Bawa Nama Baik Lembaga, 36 Pegawai Dinas PUPR Jombang Terima Penghargaan Satyalancana 2025