Beberapa pasangan terpaksa membatalkan acara mereka mendadak, sementara yang lain terpaksa membayar ulang semua vendor saat hari-H menggunakan dana talangan, menyebabkan kerugian ganda dan trauma psikologis.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes. Pol. Agung Budi, mengonfirmasi penangkapan Ayu Puspita dan menyatakan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka AP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," jelas Kombes Agung dikutip dari akun tiktok @Moon.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer dan selalu memprioritaskan keamanan serta validitas vendor di atas harga murah yang tidak masuk akal.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Singgung Orang Pintar yang Hanya Bisa Mengkritik Pemerintah: Mencari Kesalahan Terus, Tidak Bisa Menciptakan Lapangan Kerja!
Mensesneg Terang-terangan Tolak Tawaran Bantuan Asing Dalam Bencana Banjir Bandang: Kita Semua Masih Sanggup!
Prabowo Subianto Syukuri Banyaknya Kelapa Sawit yang Tumbuh di Indonesia, Singgung Banjir di Sumatera Sebagai Ujian: Alhamdulillah Kita Kuat!
Pemasangan Pita Taktik di Trotoar Soekarno-Hatta Probolinggo Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Fungsi dan Penempatan
Siapa Istri Mirwan MS Bupati Aceh Selatan? Inilah Sosok Wanita yang Dampingi Suami Umrah ke Tanah Suci: Nama, Karir