Kamis, 4 Juni 2026

Gubernur Aceh Mengaku Tak Beri Izin Bupati Aceh Selatan Pergi ke Luar Negeri, Muzakir Manaf: Terserah Mendagri Nanti Sanksinya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:30 WIB
Gubernur Aceh Muzakir Manaf tanggapi kepergian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS (Kolase @Instagrammuzakirmanaf1964, @h.mirwan_ms_official)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf tanggapi kepergian Bupati Aceh Selatan Mirwan MS (Kolase @Instagrammuzakirmanaf1964, @h.mirwan_ms_official)

Ia menuturkan, permohonan izin keluar negeri Bupati Aceh Selatan itu ditolak karena kondisi Aceh yang sedang dilanda bencana.

Apalagi pada saat itu, pemerintah provinsi telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor.

Baca Juga: Gunakan 3 Truk, Ferry Irwandi Datangi Aceh Tamiang dan Simpang, Salurkan Bantuan Hasil Donasi untuk Korban Banjir di Aceh, Fokuskan Daerah Terisolir

Tak hanya itu, Muhammad juga mengungkapkan, Mirwan rupanya baru mengajukan izin keluar negeri pada 24 November 2025, saat bencana banjir dan tanah longsor mulai melanda sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Aceh.

Menanggapi kepergian tanpa izin Bupati Aceh Selatan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga angkat bicara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menyampaikan, pihaknya merasa prihatin atas informasi tersebut.

Baca Juga: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Pelepasan Hutan di 3 Kawasan Terdampak Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Kami sangat menyayangkan sekali,” ujarnya dalam keterangan resminya Sabtu, 6 Desember 2025.

Benni menambahkan, Mendagri sudah menghubungi Bupati Aceh untuk mengonfirmasi kepergiaannya yang tanpa izin tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun mendagri untuk umroh,” ujar Benni lagi.

Benni juga mengatakan, Mirwan akan segera kembali ke tanah air. Selanjutnya, Kemendagri juga sudah mengutus tim dari Inspektorat Jenderal untuk berangkat ke Aceh.

Mirwan akan segera diperiksa untuk memastikan prosedur, kewenangan dan ketentuan hukum atas kepergiannya tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X