Kamis, 4 Juni 2026

WALHI Beberkan Kerusakan Hutan 2016–2024 di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Ratusan Izin Tambang hingga Proyek Energi Terkait Deforestasi

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Jumat, 5 Desember 2025 | 22:00 WIB
Bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumbar dan Sumut menelan 442 korban meninggal dunia. (bnpb.go.id)
Bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumbar dan Sumut menelan 442 korban meninggal dunia. (bnpb.go.id)

SketsaNusantara.id - Perhatian terhadap banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mengarah pada kondisi hutan di wilayah tersebut.

Arus banjir di Tapanuli Selatan yang membawa kayu gelondongan membuat banyak pihak mempertanyakan situasi hutan di bagian hulu.

Pertanyaan tentang penyebab kerusakan semakin mencuat setelah berbagai temuan lapangan menunjukkan indikasi perubahan besar pada kawasan hutan.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Pison Kogoya, Viral Anak Papua Berhati Mulia yang Rela Bongkar Celengan untuk Bantu Korban Banjir di Sumatra, Aksinya Tuai Pujian

Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan deforestasi di tiga provinsi berlangsung pada periode 2016 hingga 2024.

Luas tutupan hutan yang hilang mencapai 1,4 juta hektare. Deforestasi merupakan hilangnya hutan secara permanen untuk penggunaan lain akibat berbagai aktivitas seperti penebangan, pertanian, perkebunan, dan pembangunan wilayah.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menyampaikan bahwa hilangnya tutupan hutan tidak terlepas dari peran negara.

Baca Juga: Bang Baud Galang Dana untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Donasi Hari Pertama Tembus Rp29,5 Juta

“Kami percaya kehilangan tutupan hutan yang besar ini juga difaktori karena kemudahan-kemudahan perizinan yang diberikan oleh pengurus negara,” ujar Uli dalam tayangan podcast Forum Keadilan TV.

WALHI mencatat kurang lebih 639 perizinan untuk tambang, perkebunan, dan hak guna usaha di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Uli menyebutkan bahwa perizinan tersebut mencakup izin untuk usaha pertambangan, perkebunan monokultur skala besar, serta hak guna usaha lainnya.

WALHI juga menemukan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang mencakup kegiatan seperti penebangan, pengambilan kayu, serta penanaman industri yang didominasi kebun kayu. Aktivitas ini dinilai memiliki pengaruh besar pada kondisi bentang hutan.

Selain itu, WALHI menyoroti proyek terkait energi yang dinilai turut berhubungan dengan deforestasi. Dalam laporannya, terdapat proyek pembangkit listrik tenaga air dan pembangkit listrik tenaga mini yang masuk dalam daftar aktivitas yang memerlukan izin. Uli menjelaskan bahwa kapasitas pembangkit yang dilaporkan di beberapa lokasi tidak sesuai dengan kondisi lapangan karena realisasinya lebih besar.

Dalam penjelasannya, Uli menambahkan bahwa berbagai bentuk perizinan tersebut berdampak pada kondisi hutan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X