SketsaNusantara.id - Perhatian terhadap banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mengarah pada kondisi hutan di wilayah tersebut.
Arus banjir di Tapanuli Selatan yang membawa kayu gelondongan membuat banyak pihak mempertanyakan situasi hutan di bagian hulu.
Pertanyaan tentang penyebab kerusakan semakin mencuat setelah berbagai temuan lapangan menunjukkan indikasi perubahan besar pada kawasan hutan.
Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan deforestasi di tiga provinsi berlangsung pada periode 2016 hingga 2024.
Luas tutupan hutan yang hilang mencapai 1,4 juta hektare. Deforestasi merupakan hilangnya hutan secara permanen untuk penggunaan lain akibat berbagai aktivitas seperti penebangan, pertanian, perkebunan, dan pembangunan wilayah.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menyampaikan bahwa hilangnya tutupan hutan tidak terlepas dari peran negara.
Baca Juga: Bang Baud Galang Dana untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Donasi Hari Pertama Tembus Rp29,5 Juta
“Kami percaya kehilangan tutupan hutan yang besar ini juga difaktori karena kemudahan-kemudahan perizinan yang diberikan oleh pengurus negara,” ujar Uli dalam tayangan podcast Forum Keadilan TV.
WALHI mencatat kurang lebih 639 perizinan untuk tambang, perkebunan, dan hak guna usaha di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Uli menyebutkan bahwa perizinan tersebut mencakup izin untuk usaha pertambangan, perkebunan monokultur skala besar, serta hak guna usaha lainnya.
WALHI juga menemukan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang mencakup kegiatan seperti penebangan, pengambilan kayu, serta penanaman industri yang didominasi kebun kayu. Aktivitas ini dinilai memiliki pengaruh besar pada kondisi bentang hutan.
Selain itu, WALHI menyoroti proyek terkait energi yang dinilai turut berhubungan dengan deforestasi. Dalam laporannya, terdapat proyek pembangkit listrik tenaga air dan pembangkit listrik tenaga mini yang masuk dalam daftar aktivitas yang memerlukan izin. Uli menjelaskan bahwa kapasitas pembangkit yang dilaporkan di beberapa lokasi tidak sesuai dengan kondisi lapangan karena realisasinya lebih besar.
Dalam penjelasannya, Uli menambahkan bahwa berbagai bentuk perizinan tersebut berdampak pada kondisi hutan.
Artikel Terkait
Susi Air Padat Penerbangan Usai Banjir Bandang, Susi Pudjiastuti Tegaskan Hanya Layani Rute Perintis
Ferry Irwandi Terjun Langsung ke Langkat Usai Galang Dana Rp10,3 Miliar untuk Korban Banjir Bandang
UPI Putuskan Pembebasan UKT hingga Lulus bagi Olivia, Mahasiswi Korban Banjir Bandang Agam
Usai Menembus Medan Ekstrem Banjir Bandang Sumatra, Praz Teguh Pamit Pulang untuk Menemui Keluarga
Tuai Kontroversi, Inilah Profil Mukhlis Takabeya yang Sebut Lahan Terdampak Banjir di Aceh Cocok Ditanam Sawit, Kekayaan Bupati Bireuen Jadi Sorotan