Minggu, 19 Juli 2026

KTP Pohon Resmi Diterapkan di Bandung, Program QR Code Ini Ungkap Identitas hingga Kesehatan Pohon dan Membuka Akses Informasi untuk Semua Warga Kota

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 2 Desember 2025 | 20:15 WIB
Ilustrasi KTP Pohon di Kota Bandung. (Pexel.com/Peter Xie)
Ilustrasi KTP Pohon di Kota Bandung. (Pexel.com/Peter Xie)

Informasi yang dapat diakses secara langsung diharapkan meningkatkan literasi lingkungan dan kesadaran publik terhadap pemeliharaan ruang hijau kota.

Kehadiran KTP Pohon juga memberi kesempatan bagi warga untuk melaporkan keberadaan pohon yang berpotensi membahayakan keselamatan. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah yang telah disediakan.

Langkah ini memungkinkan identifikasi dini terhadap ancaman dari pohon yang mengalami kerusakan.

Selain itu, KTP Pohon memanfaatkan kategori warna untuk menandai kondisi setiap pohon. Warna putih digunakan untuk identitas dasar, hijau menandakan pohon dalam kondisi sehat, kuning menunjukkan kondisi kurang sehat, dan merah menandai risiko tinggi. Sistem warna ini dibuat agar warga dapat memahami kondisi pohon dengan cepat.

Kategori warna tersebut diharapkan membantu masyarakat dalam beraktivitas di ruang publik.

Informasi tersebut memberikan panduan sederhana agar warga mengetahui potensi bahaya yang mungkin muncul dari pohon dengan risiko kerusakan.

“Jadi masyarakat bisa menghindari parkir mobil di bawah pohon yang kurang sehat dan berisiko roboh, contohnya,” pungkas Roslina.

Program KTP Pohon menjadi langkah awal penggunaan teknologi dalam mendukung keamanan dan edukasi lingkungan di Kota Bandung.

Pendekatan ini diharapkan memperkuat pendataan pohon sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam menjaga keberlanjutan ruang hijau kota.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X